Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” pada Senin (18/05/2026) melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diinisiasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman judi online serta menekankan pentingnya literasi digital dalam menciptakan ruang siber yang sehat, aman, dan produktif.
Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik perjudian daring saat ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Menurutnya, kemajuan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan secara bijak, bukan disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan mental.
“Perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi digital yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” ujar Hasanuddin saat membuka pemaparan materi.
Senada dengan hal tersebut, Dosen dan Peneliti STMIK Jayakarta, Anton Zulkarnain Sianipar, mengungkapkan bahwa rendahnya literasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memicu meningkatnya kasus judi online di tanah air. Ia memaparkan bahwa dampak buruk judi online tidak hanya menyasar kondisi finansial, tetapi juga merusak kesehatan mental serta hubungan sosial korbannya.
Sementara itu, dari perspektif ekonomi dan kewirausahaan, President Komunitas Usaha Tangan di Atas, Eko Desriyanto, menilai banyak pelaku terjebak judi online karena tergiur jalan instan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Eko mendorong generasi muda agar mengalihkan pemanfaatan teknologi ke arah yang lebih produktif, seperti pengembangan keterampilan bisnis digital dan keterlibatan dalam komunitas positif. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara literasi digital dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Acara yang diikuti secara antusias oleh para peserta ini memicu diskusi interaktif mengenai pengaruh judi online terhadap remaja hingga bentuk kolaborasi yang diperlukan antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.
Para narasumber sepakat bahwa penuntasan masalah judi online tidak dapat dilakukan sepihak, melainkan memerlukan sinergi kuat dari pemerintah, institusi pendidikan, komunitas, hingga pengawasan di tingkat keluarga. Peningkatan literasi digital dan pemanfaatan teknologi untuk kegiatan kreatif diharapkan dapat membentengi masyarakat dari jeratan judi online.