Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

A. Chandra S. Jumat, 15 Mei 2026 | 20:52 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi bersiap untuk mengikuti sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/05/2026). ANTARA/Fauzan
Bagikan

Telegraf – Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri As Sidiqi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Pembacaan keputusan dilakukan dalam sidang pemeriksaan etik di Ruang Sidang Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra.

Penjatuhan sanksi tersebut berkaitan dengan Achmad yang terekam kamera tengah bermain gim sambil merokok di sela rapat mengenai penanganan stunting di Gedung DPRD Jember.

“Mengadili dan menyatakan bahwa saudara Achmad Syahri As Sidiqi S.E selaku kader Partai Gerindra, terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, memberikan hukuman teguran keras dan terakhir,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman di DPP Gerindra pada Jumat (15/05/2026).

Selain itu, jika Achmad Syahri kembali melakukan tindakan yang sama dan melanggar etik, maka Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberhentian Achmad Syahri sebagai anggota DPRD Jember.

“Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjut Fikrah.

Usai sidang, Achmad Syahri menyampaikan penyesalannya atas pelanggaran etik yang dia lakukan. Ia mengaku khilaf ketika merokok dan bermain gim di tengah rapat. Ia pun bungkam ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan kebiasaan yang ia lakukan saat rapat.

“Saya taat dengan keputusan partai. Saya menyesal, mungkin ada salah, saya mohon maaf. (Merokok dan bermain game) khilaf saja saya sebagai manusia biasa, dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Achmad Syahri.

Turut mendampingi dalam sidang yakni Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan teguran keras bagi anggotanya. Dirinya memastikan akan ada pemecatan jika kesalahan yang sama terulang kembali.

“Ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang sudah disampaikan, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada pemecatan,” kata Ahmad Halim.

Sebagai informasi, sejumlah aturan yang dilanggar oleh Ahmad Syahri sehingga mendapat sanksi teguran terakhir dan terancam dipecat yakni, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Kemudian, Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Lalu, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader, bahwa akan tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai, Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, nasionalis, dan hati-hati.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, Pasal 2 ayat 2 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai setiap peraturan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai bagi setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit
Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Waktu Baca 4 Menit
Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global
Waktu Baca 9 Menit
Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative
Waktu Baca 3 Menit
Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit

Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung

Waktu Baca 4 Menit

Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik

Waktu Baca 4 Menit

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh

Waktu Baca 4 Menit

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?