Telegraf – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi masyarakat kembali mencuat. Seorang warga bernama Topik Udin resmi melaporkan Ketua RW, SS ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran melalui media elektronik disertai ancaman saat pengurusan Surat Keterangan Domisili untuk Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan dokumen yang diterima telegraf, Sabtu (16/05/2026), laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1300/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Jumat, 8 Mei 2026 pukul 17.55 WIB.
Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 13.36 WIB di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur, Jalan Fajar Baru Utara No.16A, Cengkareng, Jakarta Barat.
Awalnya, Topik Udin tengah menjalani prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk WNA sesuai arahan administratif yang berlaku. Ia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan mulai dari pengelola, RT, hingga RW. Namun situasi berubah ketika dirinya menerima sambungan telepon dari nomor yang disebut milik terlapor, yang diketahui merupakan Ketua RW setempat.
Dalam laporan kepolisian, pelapor menyebut dirinya diduga direndahkan, dicemarkan, serta menerima ancaman melalui media elektronik yang menimbulkan rasa takut.
“Atas kejadian tersebut saya merasa terancam, sehingga memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Topik Udin sebagaimana tertuang di laporan.
Topik menegaskan dirinya hanya ingin menjalankan prosedur sebagaimana mestinya tanpa menghadapi tekanan.
“Saya datang dengan niat baik, hanya ingin mengurus Surat Keterangan Domisili sesuai prosedur yang diarahkan. Semua persyaratan saya penuhi. Tetapi yang saya rasakan justru tekanan, ucapan yang merendahkan, dan intimidasi yang membuat saya takut,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan tersebut bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan atas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan manusiawi.
“Saya membuat laporan ini bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi agar menjadi pembelajaran bahwa masyarakat juga punya hak dilayani dengan hormat, tanpa tekanan, tanpa rasa takut, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Kasus ini kini diproses dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE terkait dugaan pencemaran melalui media elektronik.
Kasus tersebut sekaligus menyoroti kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan. Berdasarkan kronologi, pelapor telah mengikuti prosedur mulai dari pengelola, meminta tanda tangan RT dan RW, hingga diarahkan kembali untuk cap administrasi. Namun dalam proses itu, ia justru mengaku mengalami tekanan psikologis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib menjunjung asas kepentingan umum, persamaan hak, profesionalitas, serta bebas dari intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“RT dan RW adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Seharusnya jabatan itu menjadi pengayom, bukan justru membuat warga merasa terintimidasi saat mengurus dokumen resmi,” kata Topik.
Pelaporan ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut posisi sosial pejabat lingkungan yang semestinya memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
Topik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.
“Saya percaya hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat yang mencari keadilan. Saya hanya ingin keadilan, agar ke depan tidak ada lagi warga lain yang mengalami tekanan serupa ketika sedang mengurus hak administratifnya,” tutupnya.
Kini masyarakat menanti langkah Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga.
Ketika warga datang untuk dilayani namun justru merasa ditekan, maka profesionalitas dan integritas pelayanan publik patut menjadi perhatian bersama.