Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Aris Maulana Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:03 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ilustrasi warga negara asing sedang mengurus domisili. FILE/Freepik
Bagikan

Telegraf – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi masyarakat kembali mencuat. Seorang warga bernama Topik Udin resmi melaporkan Ketua RW, SS ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran melalui media elektronik disertai ancaman saat pengurusan Surat Keterangan Domisili untuk Warga Negara Asing (WNA).

Berdasarkan dokumen yang diterima telegraf, Sabtu (16/05/2026), laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1300/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Jumat, 8 Mei 2026 pukul 17.55 WIB.

Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 13.36 WIB di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur, Jalan Fajar Baru Utara No.16A, Cengkareng, Jakarta Barat.

Awalnya, Topik Udin tengah menjalani prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk WNA sesuai arahan administratif yang berlaku. Ia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan mulai dari pengelola, RT, hingga RW. Namun situasi berubah ketika dirinya menerima sambungan telepon dari nomor yang disebut milik terlapor, yang diketahui merupakan Ketua RW setempat.

Dalam laporan kepolisian, pelapor menyebut dirinya diduga direndahkan, dicemarkan, serta menerima ancaman melalui media elektronik yang menimbulkan rasa takut.

“Atas kejadian tersebut saya merasa terancam, sehingga memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Topik Udin sebagaimana tertuang di laporan.

Topik menegaskan dirinya hanya ingin menjalankan prosedur sebagaimana mestinya tanpa menghadapi tekanan.

“Saya datang dengan niat baik, hanya ingin mengurus Surat Keterangan Domisili sesuai prosedur yang diarahkan. Semua persyaratan saya penuhi. Tetapi yang saya rasakan justru tekanan, ucapan yang merendahkan, dan intimidasi yang membuat saya takut,” ungkapnya.

Menurutnya, laporan tersebut bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan atas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan manusiawi.

Baca Juga :  Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung

“Saya membuat laporan ini bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi agar menjadi pembelajaran bahwa masyarakat juga punya hak dilayani dengan hormat, tanpa tekanan, tanpa rasa takut, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Kasus ini kini diproses dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE terkait dugaan pencemaran melalui media elektronik.

Kasus tersebut sekaligus menyoroti kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan. Berdasarkan kronologi, pelapor telah mengikuti prosedur mulai dari pengelola, meminta tanda tangan RT dan RW, hingga diarahkan kembali untuk cap administrasi. Namun dalam proses itu, ia justru mengaku mengalami tekanan psikologis.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib menjunjung asas kepentingan umum, persamaan hak, profesionalitas, serta bebas dari intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“RT dan RW adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Seharusnya jabatan itu menjadi pengayom, bukan justru membuat warga merasa terintimidasi saat mengurus dokumen resmi,” kata Topik.

Pelaporan ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut posisi sosial pejabat lingkungan yang semestinya memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

Topik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.

“Saya percaya hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat yang mencari keadilan. Saya hanya ingin keadilan, agar ke depan tidak ada lagi warga lain yang mengalami tekanan serupa ketika sedang mengurus hak administratifnya,” tutupnya.

Kini masyarakat menanti langkah Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga.

Ketika warga datang untuk dilayani namun justru merasa ditekan, maka profesionalitas dan integritas pelayanan publik patut menjadi perhatian bersama.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Waktu Baca 4 Menit
Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global
Waktu Baca 9 Menit
Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh

Waktu Baca 4 Menit

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Regional

Kepemimpinan Perempuan Jadi Sorotan di Dialog Nasional: Dari Akar Rumput hingga Resiliensi Bangsa

Waktu Baca 4 Menit
Foto : Suasana festival Sundown Markette 2026 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Event yang digelar 370 Agency bersama Inspira Global Karya ini menjadi ruang kolaborasi bagi UMKM, komunitas, dan brand lokal dalam meramaikan kegiatan Ramadan di ibu kota. (doc.Ist)
Regional

Sundown Markette 2026 Berakhir Besok, Festival Ramadan 22 Hari di GBK Catat Antusiasme Ribuan Pengunjung

Waktu Baca 6 Menit
Regional

Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026

Waktu Baca 2 Menit
DPO Agusrin
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit
Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?