Telegraf, Jakarta – Sebanyak delapan orang diamankan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terkait dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, kedelapan orang tersebut statusnya adalah mahasiswa.
“Kita amankan dari tempat berbeda-beda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (01/09/19).
Argo menjelaskan ke-8 mahasiswa diciduk di sejumlah lokasi, salah satunya di Asrama Daerah Papua di Depok, Jawa Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan, ke-8 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara soft yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara. (Red)
Photo Credit : Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. FILE/Dok/Joanito De Saojoao