Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ketua MA Sikapi Masukan KPK, Ini Yang Akan Dilakukan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Ketua MA Sikapi Masukan KPK, Ini Yang Akan Dilakukan

Edo W. Rabu, 28 September 2022 | 09:50 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin. FILE/MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin. FILE/MA
Bagikan

Telegraf – Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin menyikapi saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Info terkini di MA sedang dilakukan rolling dalam jumlah besar pegawai-pegawai di MA.

Sikap tegas juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT.

Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.

“Meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (28/09/2022).

Diketahui, hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan mengaktifkan tim intelijen pengawasan di internal.

Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.

“Nah ini harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA,” kata KPK.

Adanya upaya peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang cepat dan tepat dilakukan dengan cara peningkatan di Kamar Perdata dan Kamar Pidana yang terus diperbaki hari ke hari.

KPK sendiri telah menelusuri oknum pegawai yang mengurus keperluan hakim, yang menjadi batu sandungan atau penyelenggaraan peradilan bergeser dari hati nurani.

“Kita semua perlu bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia,” tegas KPK.

Baca Juga :  Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Ketua KPK, Firli Bahuri dengan lugas meminta pimpinan MA untuk merolling dalam jumlah besar pegawai di Mahkamah Agung.

Kemudian, pegawai MA yang terkena atau terjaring OTT oleh KPK diminta untuk langsung diberhentikan, juga para hakim agung untuk perlu diingatkan kembali tentang Pakta Integritas.

“Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil diantaranya. Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan, Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” saran Firly.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?