Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf ke KPK Ditolak Mentah

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, Rabu (24/10/18).

Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus yang memimpin persidangan ini menyatakan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya,” kata hakim Riadi di PN Jaksel, Rabu (24/10/18).

Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Irwandi meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, serta menyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Dalam putusannya, Hakim Riadi menilai upaya hukum, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK adalah sah.

“Menyatakan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat,” kata hakim Riadi menambahkan.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, putusan PN Jaksel ini memperkuat dan mempertegas keabsahan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi terhadap Irwandi.

“Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yg telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada Hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini,” katanya.

Febri memastikan tim penyidik bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi. Dikatakan, saat ini, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Irwandi bakal segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi,” katanya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. (Red)


Photo Credit : Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Oktober 2018. Ia diperiksa kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh. MI/Rommy Pujianto

 

Lainnya Dari Telegraf