Telegraf, Jakarta – Wakil ketua DPR yang juga politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, batal mencabut laporannya ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum PKS Sohibul Iman.
“Saya enggak jadi dicabut. Artinya apa, kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa, sebagaimana sebelum puasa yang lalu,” kata Fahri, Selasa (26/06/18).
Fahri pun berharap, laporan yang dibuatnya bisa segera masuk ke dalam proses persidangan. “Jadi dia tetap, dia berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan. Saya rasa itu garis besar keterangan saya pada penyidik di BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya.
Menyoal mengapa sebelumnya ingin mencabut laporan, Fahri mengatakan, karena berkaitan dengan bulan puasa. “Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum datang untuk di BAP ketika membuat laporan itu ya. Karena itu kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa. Pikiran saya kita sudah cabut saja biar selesai, kemudian, apa namanya, kita hadapi masalah baru lah. Kira-kira begitu,” katanya.
Namun, tegasnya, hari ini dirinya membatalkan mencabut laporan dan meminta penyidik untuk meneruskan laporannya.
“Hari ini, di depan penyidik, pada saat BAP saya mengatakan saya batalkan pencabutan laporan yang saya buat diawal puasa yang lalu. Itu saja sih yang penting. Ini saya teruskan, sekarang saya menyatakan ini diteruskan,” ungkapnya.
“Kalau tindak pidananya saya yakin sebentar lagi harusnya ini masuk pengadilan, saya yakin itu. Kalau soal keyakinan terhadap perkara saya yakin. Jelas kok tindak pidananya jelas. Saya waktu itu mencabut laporan, sekarang saya batal mencabut laporan. Jadi perkara ini kembali seperti semula,” terangnya.
Sebelumnya, Fahri melalui pengacaranya Mujahid Latif sempat menyampaikan surat untuk pencabutan laporan tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (14/05/18) lalu. (Red)