Apa Alasan Pemerintah Terbitkan Permenhub 108?

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemehub) menegaskan kalau Pemerintah peduli dalam menyelesaikan persoalan transportasi di Indonesia. Kemenhub menyoroti banyaknya kecelakaan yang menimpa pengemudi online karena kendaraannya tak memenuhi standard yang berlaku.

“Pengemudi kerap menjadi korban. Sudah banyak bencana akibat tidak adanya aturan atau tidak hadirnya negara dalam proses ini,” kata Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat (Subdit) Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda, di Jakarta, Minggu (11/03/18).

Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 sebagai wujud pemerintah peduli terhadap nasib pengendara daring di Indonesia.

“Wujud negara tidak tidur adalah terbitnya PM 108 tahun 2017. Pada 2016 Kemehub melakukan pengaturan dengan tujuan angkutan dalam jaringan (daring) masuk dalam kategori angkutan umum,” imbuhnya.

Sementara itu, Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM Dedi Hardianto mengatakan, melihat dari sisi aturan masih banyak persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan dalam layanan transportasi online.

“Saya melihat dari perusahaan sisi perburuhan, karena ada eksploitasi tenaga kerja. Melihat bahwa ada persoalan-persoalan,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang membahas soal kemitraan antara driver dengan aplikator secara jelas.

“Untuk menyampaikan melakukan pembelaan diri dengan alasan kemitraan, saya nggak tahu apakah undang-undang kemitraan itu ada atau tidak hingga hari ini,” ujarnya.

Dedi memaparkan, bahwa ketika bicara kemitraan saat ini merupakan eksploitasi. “Kemitraan saat ini adalah eksploitasi, hari ini penderitaan telah terjadi,” katanya. (Red)


Photo Credit : Kementerian Perhubungan (Kemehub) tegaskan kalau Pemerintah peduli penyelesaian persoalan transportasi di Indonesia. | Antara/Sigid Kurniawan

Lainnya Dari Telegraf