Tak Bertentangan Dengan UUD, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak dan tidak menerima semua permohonan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T). MK menilai Pres-T tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.

Pres-T ini digugat oleh sejumlah pihak dengan register perkara, sebagai berikut, perkara nomor 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali, Kheo Seng-Seng Usman dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (Sri Sudarjo dan Dianul Hayezi) serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

Pres-T ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi atau memperoleh 25 kursi dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/10/18).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK kembali menyatakan pandangannya sesuai dengan putusan MK terdahulu soal Pres-T, yakni ketentuan ambang batas merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.

“Jadi, MK memandang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil preaiden adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk UU,” kata Anwar.

Selain itu, MK juga memutuskan konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu didasarkan atas pertimbangan komprehensif yang bertolak dari hakikat sistem pemerintahan presidensial menurut desain UUD 1945, bukan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kasuistis yang bertolak dari peristiwa-peristiwa konkret. (Red)


Photo Credit : FILE/Dok/Ist. Photo

Lainnya Dari Telegraf