Telegraf, Jakarta – Kontroversi seputar pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 terus berlanjut. Pada Jumat 4 Agustus 2017 kemarin, Puspom TNI tiba-tiba kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Marsekal Muda Supriyanto Basuki yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Penetapan tersangka tersebut membuat Marsekal Pertama Supriyanto Basuki terkejut. Supriyanto mengaku dirinya belum diberi surat panggilan resmi pemeriksaan maupun mengenai status tersangka namun tiba-tiba sudah disampaikan secara terbuka ke publik.
Supriyanto Basuki yang dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi militer, menegaskan bahwa kasus tersebut dipolitisir.
Supriyanto dituduh tidak patuh perintah atasan, melakukan pembangkangan, penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan diduga bertanggung jawab memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan proses pengadaan helikopter meskipun ada instruksi Presiden untuk membatalkan pembelian tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Koran berbahasa Inggris The Jakarta Post pada hari Kamis, 12 Agustus 2017, Supriyanto mengklarifikasi bahwa pengadaan tersebut telah sesuai dengan rencana strategis Lima Tahun Angkatan Udara (Renstra) untuk periode 2015-2019.
Sebuah dokumen kronologi kasus yang disiapkan Dr Urbanisasi sebagai pengacara Supriyanto memiliki bukti kuat mengenai prosedur hukum. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah telah menyetujui anggaran negara 2016, yang mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.
“Setelah Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya yang tinggi, Kementerian Keuangan menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut,” tutur Urbanisasi.
Namun, lanjut Urbanisasi, pemblokiran dari pihak Menkeu kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut militer dan SAR. Maka proses pengadaan tidak ada kendala, semua setuju dan terus berlanjut.
Urban juga membantah jika pembelian Heli tersebut kemahalan dan diduga ada mark up. Urban menghimbau pihak yang menuduh untuk melakukan studi perbandingan harga agar masalah ini clear.
Tudingan ada nilai mark up sebesar Rp 220 miliar menurut Urbanisasi tidak berdasarkan fakta. Karena harga Heli yang dibeli TNI AU itu memang senilai Rp 525 miliar namun baru heli nya saja. Kemudian nilai pembelian proyek tersebut menjadi Rp 738,9 miliar karena TNI AU meminta tambahan sejumlah poin ke pihak pabrikan.
Nilai helikopter AW 101 sebenarnya bernilai Rp 525 miliar, kata dokumen tersebut.
Tambahan anggaran sebesar Rp 220 miliar dilaporkan pihak TNI AU karena ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi pihak penjual Heli.
Diantaranya, melatih empat pilot dan delapan teknisi. Penambahan alat sistem pertahanan udara dan penempatan dua perwakilan layanan lapangan dari perusahaan kedirgantaraan, pertahanan dan keamanan yang berbasis di Roma Leonardo-Finmeccanica di Indonesia selama dua Tahun.
Pada 14 September 2016, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengirim surat ke Kepala Staf Angkatan Udara saat itu Marsekal Agus Supriatna, yang meminta yang terakhir membatalkan kontrak, dokumen tersebut mengungkapkan.
Setiap pengadaan untuk militer memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. Namun janggalnya tidak ada seorang pun dari institusi tersebut yang dinyatakan sebagai tersangka.
Supriyanto, yang pernah bersaksi sebagai saksi wakil gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy, tersangka lain dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa dia terkejut karena mendapat sorotan dalam kasus ini.
“Mereka mengumumkan status saya sebagai tersangka melalui siaran pers. Sampai hari ini, saya belum pernah melihat pernyataan tertulis yang menyatakan saya sebagai tersangka,” kata Supriyanto kepada The Jakarta Post.
Supriyanto adalah orang kelima yang namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom. Sebelumnya Puspom TNI telah menetapkan empat orang lainnya adalah Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.
TNI AU sendiri pada bulan Februari sudah melakukan investigasi. Dari hasil investigasi menyimpulkan bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi semua persyaratan administrasi, prosedur dan diketahui semua pihak. Dan TNI AU terus melakukan investigasi lanjutan.
Urbanisasi, pengacara Supriyanto, mempertanyakan tuduhan Gatot bahwa proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.
Menurut Urbanisasi, tidak ada undang-undang yang menyebutkan Panglima TNI bisa menyimpulkan adanya suatu kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian negara.
Dan hingga kini BPK belum mengeluarkan hasil auditnya.
“Sampai hari ini, hasil pemeriksaan penyelidikan BPK atas pengadaan belum dikeluarkan dan [Supriyanto] belum pernah diselidiki sebagai tersangka oleh Polisi Militer,” kata Urbanisasi.
Sementara itu, Panglima TNI Mayjen Dodik Wijanarko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu BPK menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada penyidik Polri. (Red)