Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional

Atti K. Kamis, 21 Desember 2017 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebagai salah seorang nara sumber dalam Sarasehan Nasional yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dengan Tema : “Pertamina Punya Siapa dan Dibawa Kemana”,   Dr Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan perlunya penyederhanaan tata kelola migas dengan nengembalikan sistem tata kelola migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Karena tata kelola saat ini sudah tidak sesuai dengan Konstitusi dimana hampir seluruh pasal-pasal yg terkait sektor hulu, penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dan lain-lain, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Lewat proses pembahasan yang cukup alot di Komisi VII DPRRI, Rancangan Revisi UU Migas No.22/2001 sudah dapat diselesaikan dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPRRI untuk singkronisasi dengan Undang-undang terkait sebelum pembahasan dengan Pemerintah. Inti pokok dari Revisi UU Migas antara lain, tidak lagi menganut pola ” B to G” tetapi kembali ke pola “B to B”. Pemerintah (SKK Migas sebelumnya BP Migas) tidak lagi sebagai penanda tangan Kontrak dengan pihak Kontraktor di sektor hulu. Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan sebagai penandatangan Kontrak adalah Badan Usaha Migas Nasional dengan Status Khusus dan tidak lagi  berbentuk PT Persero seperti saat ini.

Badan Usaha Khusus Migas dengan Status Khusus ini terintegrasi bergerak dari hulu ke hilir dimana 100% saham atau assetnya milik negara, termasuk asset yang berupa cadangan terbukti (proven reserves) migas yang ada diperut bumi sesuai amanah Konstitusi. Disektor hilir diwajibkan membangun kilang didalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional. Sebelumnya Jendral Gatot Nurmantyo yang kehadirannya di Kantor Pertamina dinilai tepat, memaparkan bahwa penguasaan sumber daya migas sangatlah penting. Sekitar 70% dari konflik yang terjadi didunia terkait dengan perebutan sumber daya migas.

Baca Juga :  Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Dr. Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem menambahkan bahwa pentingnya migas ini juga sudah disadari sejak awal kemerdekaan oleh Tokoh-tokoh bangsa terutama oleh Pimpinan Angkatan Darat. Justru Pertamina yg lahir ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan “Anak Kandung” Angkatan Darat karena pada tahun 1957 KASAD memerintahkan Kolonel Ibnu Sutowo untuk membangun Pertamina dari puing-puing lapangan dan kilang minyak yg hancur akibat Perang melawan Penjajah Belanda. Dirgahayu Pertamina ke 60 Tahun. (Mistqola)

Photo Credit : Dok/Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit
Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Waktu Baca 4 Menit
Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global
Waktu Baca 9 Menit
Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative
Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung

Waktu Baca 4 Menit

Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik

Waktu Baca 4 Menit

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?