Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional

Atti K. Kamis, 21 Desember 2017 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebagai salah seorang nara sumber dalam Sarasehan Nasional yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dengan Tema : “Pertamina Punya Siapa dan Dibawa Kemana”,   Dr Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan perlunya penyederhanaan tata kelola migas dengan nengembalikan sistem tata kelola migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Karena tata kelola saat ini sudah tidak sesuai dengan Konstitusi dimana hampir seluruh pasal-pasal yg terkait sektor hulu, penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dan lain-lain, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Lewat proses pembahasan yang cukup alot di Komisi VII DPRRI, Rancangan Revisi UU Migas No.22/2001 sudah dapat diselesaikan dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPRRI untuk singkronisasi dengan Undang-undang terkait sebelum pembahasan dengan Pemerintah. Inti pokok dari Revisi UU Migas antara lain, tidak lagi menganut pola ” B to G” tetapi kembali ke pola “B to B”. Pemerintah (SKK Migas sebelumnya BP Migas) tidak lagi sebagai penanda tangan Kontrak dengan pihak Kontraktor di sektor hulu. Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan sebagai penandatangan Kontrak adalah Badan Usaha Migas Nasional dengan Status Khusus dan tidak lagi  berbentuk PT Persero seperti saat ini.

Badan Usaha Khusus Migas dengan Status Khusus ini terintegrasi bergerak dari hulu ke hilir dimana 100% saham atau assetnya milik negara, termasuk asset yang berupa cadangan terbukti (proven reserves) migas yang ada diperut bumi sesuai amanah Konstitusi. Disektor hilir diwajibkan membangun kilang didalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional. Sebelumnya Jendral Gatot Nurmantyo yang kehadirannya di Kantor Pertamina dinilai tepat, memaparkan bahwa penguasaan sumber daya migas sangatlah penting. Sekitar 70% dari konflik yang terjadi didunia terkait dengan perebutan sumber daya migas.

Dr. Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem menambahkan bahwa pentingnya migas ini juga sudah disadari sejak awal kemerdekaan oleh Tokoh-tokoh bangsa terutama oleh Pimpinan Angkatan Darat. Justru Pertamina yg lahir ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan “Anak Kandung” Angkatan Darat karena pada tahun 1957 KASAD memerintahkan Kolonel Ibnu Sutowo untuk membangun Pertamina dari puing-puing lapangan dan kilang minyak yg hancur akibat Perang melawan Penjajah Belanda. Dirgahayu Pertamina ke 60 Tahun. (Mistqola)

Photo Credit : Dok/Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?