Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional

Atti K. Kamis, 21 Desember 2017 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebagai salah seorang nara sumber dalam Sarasehan Nasional yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dengan Tema : “Pertamina Punya Siapa dan Dibawa Kemana”,   Dr Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan perlunya penyederhanaan tata kelola migas dengan nengembalikan sistem tata kelola migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Karena tata kelola saat ini sudah tidak sesuai dengan Konstitusi dimana hampir seluruh pasal-pasal yg terkait sektor hulu, penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dan lain-lain, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Lewat proses pembahasan yang cukup alot di Komisi VII DPRRI, Rancangan Revisi UU Migas No.22/2001 sudah dapat diselesaikan dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPRRI untuk singkronisasi dengan Undang-undang terkait sebelum pembahasan dengan Pemerintah. Inti pokok dari Revisi UU Migas antara lain, tidak lagi menganut pola ” B to G” tetapi kembali ke pola “B to B”. Pemerintah (SKK Migas sebelumnya BP Migas) tidak lagi sebagai penanda tangan Kontrak dengan pihak Kontraktor di sektor hulu. Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan sebagai penandatangan Kontrak adalah Badan Usaha Migas Nasional dengan Status Khusus dan tidak lagi  berbentuk PT Persero seperti saat ini.

Badan Usaha Khusus Migas dengan Status Khusus ini terintegrasi bergerak dari hulu ke hilir dimana 100% saham atau assetnya milik negara, termasuk asset yang berupa cadangan terbukti (proven reserves) migas yang ada diperut bumi sesuai amanah Konstitusi. Disektor hilir diwajibkan membangun kilang didalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional. Sebelumnya Jendral Gatot Nurmantyo yang kehadirannya di Kantor Pertamina dinilai tepat, memaparkan bahwa penguasaan sumber daya migas sangatlah penting. Sekitar 70% dari konflik yang terjadi didunia terkait dengan perebutan sumber daya migas.

Baca Juga :  Anggito Abimanyu: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

Dr. Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem menambahkan bahwa pentingnya migas ini juga sudah disadari sejak awal kemerdekaan oleh Tokoh-tokoh bangsa terutama oleh Pimpinan Angkatan Darat. Justru Pertamina yg lahir ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan “Anak Kandung” Angkatan Darat karena pada tahun 1957 KASAD memerintahkan Kolonel Ibnu Sutowo untuk membangun Pertamina dari puing-puing lapangan dan kilang minyak yg hancur akibat Perang melawan Penjajah Belanda. Dirgahayu Pertamina ke 60 Tahun. (Mistqola)

Photo Credit : Dok/Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Digadang Jadi Deputi Gubernur BI
Waktu Baca 3 Menit
Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg
Waktu Baca 4 Menit
Ancaman Trump Terhadap Greenland Bangkitkan Rasa Persatuan di Denmark
Waktu Baca 11 Menit
AS Kirim Kapal Perang ke Iran, Trump: Mereka Kami Awasi Sangat Ketat
Waktu Baca 7 Menit

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit

Trump, Indonesia dan Titik Nol Baru

Waktu Baca 16 Menit

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit

Pertumbuhan Perbankan Nasional Terjaga, Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Sampai Saat Ini, SPBU Swasta Belum Memesan Solar ke Pertamina

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengusap mukanya saat menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/02). ANTARA/Sigid Kurniawan
Ekonomika

Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI Oleh DPR Akan Dimulai Hari Ini

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Anggito Abimanyu: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

IASC Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Ekonomika

Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal

Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Ekonomika

Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
Ekonomika

DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa

Waktu Baca 5 Menit
Ekonomika

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?