Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bekerja sama dengan Komisi I DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” pada Rabu (13/05/2026) siang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat di tengah maraknya praktik pinjaman ilegal yang mengancam data pribadi serta kesehatan mental pengguna.
Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal telah memicu berbagai persoalan sosial dan psikologis yang serius. Menurutnya, banyak korban terjebak dalam intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat cara penagihan yang tidak beretika.
”Masyarakat harus menerapkan prinsip ‘legal dan logis’ sebelum melakukan pinjaman online. Pastikan layanan terdaftar di OJK dan periksa kewajaran bunga yang ditawarkan,” kata Hasanuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memitigasi risiko penyalahgunaan data.
Senada dengan hal tersebut, Dosen dan Peneliti STMIK Jayakarta, Anton Zulkarnain Sianipar, memaparkan perbedaan mencolok antara pinjol legal dan ilegal. Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali menggunakan modus promosi cepat cair namun berujung pada teror penagihan dan praktik “gali lubang tutup lubang”.
”Penting bagi masyarakat untuk tidak membagikan kode OTP dan selalu memastikan legalitas aplikasi sebelum digunakan guna menghindari ancaman penyebaran data,” jelas Anton.
Dari perspektif psikologis, Syariful, dosen Psikologi UNIBI, mengungkapkan bahwa tekanan utang dari pinjol ilegal dapat memicu stres berat, kecemasan, hingga depresi.
Ia mencatat adanya tren keterlibatan generasi Z dan milenial dalam praktik ini yang dipicu oleh rendahnya literasi keuangan dan pengaruh gaya hidup digital.
Sebagai langkah antisipasi, para pakar sepakat bahwa edukasi preventif dan sinergi antara pemerintah, OJK, serta aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas ekosistem pinjol ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melapor jika menjadi korban praktik kejahatan finansial digital tersebut.