Pasca Gugat KPU, Kini Bawaslu Putuskan PBB Lolos Ikut Pemilu 2019

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Setelah PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu menerima seluruh permohonan PBB terkait gugatan atas penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

“Mengabulkan permohonan pemohon (PBB) seluruhnya,” ujar Abhan, Ketua Bawaslu.

“Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019,” kata Abhan saat membacakan putusan sidang sengketa PBB dan KPU di Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Minggu (04/03/2019) malam..

Dengan keputusan ini, Bawaslu juga membatalkan SK KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan,” tutur Abhan.

Sebagaimana diketahui, PBB menggugat keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018 ke Bawaslu beberapa hari setelah KPU mengumumkan keputusan tersebut, 17 Fabruari 2018. Setelah gugatan PBB diregistrasi, Bawaslu menggelar sidang mediasi antara PBB dan KPU. Namun, mediasi keduanya gagal dan gugatan PBB pun dilanjutkan ke sidang adjudikasi.

Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos untuk mengikuti Pemilu 2019.

Dalam keputusan KPU, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Namun, PBB menuding KPU di Kabupaten Manokwari Selatan sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap PBB setelah adanya putusan MK yang mengharuskan semua parpol diverifikasi.

Apalagi, PBB telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat pada 12 Februari 2018.

Hasil gambar untuk pbb lolos pemilu


KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu Terkait PBB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu terkait sengketa penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang. KPU akan segera membahas dalam rapat pleno yang direncanakan besok, Senin (05/03/2018).

“Terhadap putusan Bawaslu, KPU akan membahas, akan kita pelajari dan kita akan tentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan PBB yang kabulkan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari seusai sidang putusan sengketa yang diajukan PBB di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Minggu (04/03/2018) malam.

Hasyim mengatakan KPU akan membahas banyak hal dari putusan Bawaslu ini dalam rapat pleno besok. Pertama, kata dia adalah substabsi putusan tersebut khususnya pertimbangan bawaslu yang akhirnya mengabulkan gugatan PBB dan membatalkan SK 58 terkait penetapan parpol.

Termasuk, kata Hasyim, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum atas putusan Bawaslu tersebut, seperti mengajukan banding ke PTUN.

“Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan UU makanya kita akan bahas apa yang akan diambil sikap oleh KPU terhadap putusan Bawaslu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah menerima semua permohonan PBB dan membatalkan KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta dalam pemilu 2019 mendatang dan segera melaksanakan KPU dinyatakan harus menjalankan putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan ketetapan tersebut.

“KPU juga akan membahas terkait nomor urut partai politik pasca PBB diloloskan oleh Bawaslu. Jika putusan dilaksanakan, maka PBB akan ditetap sebagai parpol peserta pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut,” jelasnya.

“Kita tentunya akan cepat mengambil sikap karena kita paling lama 3 hari menindaklanjuti putusan tersebut. Makanya segala macam hal termasuk putusan substansi dalam putusan bawaslu dan tentang daerah dinilai verifikasi tidak standar atau standar ganda itu yang kemudian akan kita periksa dan kita sikapi oleh KPU pusat,” pungkas dia,” Pungkasnya. (Red)


Photo Credit : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). | Antara

Lainnya Dari Telegraf