Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca JK: Katakanlah ‘Oh Presiden Itu PKI’ Dasarnya Apa?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

JK: Katakanlah ‘Oh Presiden Itu PKI’ Dasarnya Apa?

Telegrafi Rabu, 7 Februari 2018 | 05:01 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Indonesia's president-elect Joko Widodo (L) stands with vice president-elect Yusuf Kalla after a ceremony inaugurating a new parliament in Jakarta, October 1, 2014. Indonesia inaugurated a new, opposition-dominated parliament on Wednesday, one that is expected to obstruct incoming president Joko Widodo's ambitious reforms for Southeast Asia's biggest economy. REUTERS/Beawiharta (INDONESIA - Tags: POLITICS) - RTR48GCN
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berpandangan soal pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden masih diperlukan. Pasalnya, presiden dan wapres merupakan simbol negara.

“Dibuat jangan karet. Kalau mau kritik, kritik saja tetapi ada buktinya. Yang menghina tidak ada dasar kan,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (06/02/2018).

JK juga menjelaskan, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Kritik berdasar data atau fakta. Sementara penghinaan hanya tuduhan-tuduhan yang berisi fitnah. Dia mempersilakan kritik sekeras-kerasnya kepada pemerintah, tetapi harus berdasarkan argumentasi yang logis dan punya data.

“Katakanlah ‘oh presiden itu PKI’, dasarnya apa? Kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan. Apalagi presiden. Itu saja contohnya,” tegasnya.

JK menegaskan, kondisi Indonesia secara keseluruhan masih sangat baik. Tidak ada pembatasan-pembatasan yang berlebihan. Hal tersebut bisa dibandingkan dengan negara lain, misalnya Thailand. Di sana, sama sekali tidak boleh menghina raja. “Menghina anjing raja, Anda bisa dihukum. Kita gimana? Enggak ada seperti itu,” katanya. (Red)


Photo Credit : Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpandangan soal pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden masih diperlukan. Reuters/Beawiharta

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?