Telegraf – Di tengah ancaman PHK massal dan tekanan ekonomi global, 57,7 persen pekerja Indonesia masih bergelut di sektor informal tanpa jaring pengaman yang memadai. Megawati Institute menilai tuntutan gerakan buruh pada May Day 2026 bukan sekadar aspirasi tahunan melainkan respons mendesak terhadap krisis yang sedang berlangsung.
“Angka makro tidak boleh lagi digunakan untuk mengabaikan kerapuhan perlindungan buruh. Ketika sistem ekonomi global sedang goyah, yang pertama jatuh selalu mereka yang paling tidak terlindungi. UU Ketenagakerjaan baru harus lahir tahun ini dan isinya harus sungguh-sungguh memihak pekerja,” kata Hilmar Farid, Direktur Eksekutif Megawati Institute, melalui keterangan resminya, Jumat (01/05/2026).
Krisis Nyata, Korban Nyata
Konflik geopolitik, perang dagang, dan ketidakstabilan rantai pasok global sedang menghantam langsung sektor padat karya Indonesia. Tarif resiprokal 32 persen Amerika Serikat menekan industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang menyerap jutaan pekerja. Enam puluh perusahaan tekstil tutup dalam dua tahun terakhir. Lebih dari 24 ribu buruh tekstil terkena PHK sepanjang 2024, dan ancaman gelombang berikutnya belum surut.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja informal, pekerja kontrak, buruh perempuan, dan pekerja platform adalah yang pertama menanggung beban dan yang paling sedikit mendapat perlindungan.
Mendukung Tuntutan: Tiga Prioritas Mendesak
Megawati Institute mendukung penuh seluruh tuntutan gerakan buruh 2026 dan secara khusus menekankan tiga prioritas perlindungan yang paling mendesak.
Fondasi hukum yang kokoh. UU Ketenagakerjaan baru harus mengoreksi tuntas sistem outsourcing, kerja kontrak tanpa batas, dan kemitraan palsu yang selama dua dekade telah membebaskan perusahaan dari tanggung jawab terhadap pekerja. Reformasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga tidak bisa ditunda.
Perlindungan nyata saat krisis. Pemerintah harus membangun sistem peringatan dini PHK yang transparan dan dilengkapi skema pemulihan pendapatan yang sungguh-sungguh bekerja. Penghapusan pajak atas THR, JHT, dan pesangon adalah soal keadilan elementer: dana yang paling dibutuhkan pekerja di saat paling rentan tidak boleh dipajaki.
Menjangkau yang paling tidak terlindungi. UU PPRT yang baru disahkan harus segera diperkuat dengan aturan turunan yang konkret. Ratifikasi ILO 190 wajib dipercepat untuk melindungi buruh perempuan dari kekerasan di tempat kerja. Dan status hukum pekerja platform — pengemudi, kurir, pekerja gig, harus segera diakui.
Tiga Isu yang Belum Cukup Diperhatikan
“Gerakan buruh Indonesia sudah membaca situasi dengan tepat. Kami ingin mengajak untuk juga melihat lebih jauh ke depan, pada tiga isu yang akan menentukan nasib rakyat pekerja dalam satu dekade ke depan,” kata Hilmar Farid.
Pertama, jutaan pekerja di sektor pertambangan dan energi menghadapi risiko kehilangan pekerjaan seiring transisi energi global dan tanpa jaring pengaman. Indonesia perlu agenda just transition yang nyata, bukan sekadar retorika hijau.
Kedua, pekerja platform dikendalikan algoritma yang menentukan pendapatan dan pemecatan mereka secara sepihak, tanpa transparansi dan tanpa hak banding. Regulasi hak digital pekerja mendesak untuk disusun.
Ketiga, tekanan psikologis, burnout, dan ketiadaan batas antara waktu kerja dan waktu pribadi adalah kenyataan sehari-hari jutaan pekerja muda Indonesia. Hak untuk tidak selalu terhubung, yang sudah menjadi regulasi di beberapa negara Eropa, perlu masuk dalam agenda kebijakan nasional.