eLira dari BATAN Untuk Penghasil Limbah Radioaktif

Oleh : Atti Kurnia

Telegraf, Jakarta – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) selaku satu satunya pengolah bahan radioaktif yang diamanatkan oleh Undang Undang no 10 tahun 1997, melalui pusat teknolog limbah radioaktif (PTLR) ini mempermudah pelaku usaha yang menghasilkan limbah radioaktif menciptakan pengurusan administrasi secara online yaitu eLira.

eLira merupakan efisiensi waktu dalam pengurusan administrasi penyerahan limbah, dengan cara online, yang mana pengurusan administrasi dengan online ini bisa memangkas waktu seefisien mungkin, yang biasanya membutuhkan 14-30 hari setelah diluncurkannya eLira hanya membutuhkan waktu 2 hari saja.

“Terabosan yang dilakukan BATAN adalah dengan menciptakan aplikasi pengurusan administrasi pengelolaan limbah radioaktif secara online. Aplikasi online yang diberi nama eLira ini mampu memangkas waktu pengurusan administrasi yang semula membutuhkan 14-30 hari, kini hanya 2 hari,” ungkap Suryantoro Debuti BidanTeknologi Energi Nuklir Batan, disela-sela Seminar Nasional Teknologi Pengelolaan Limbah XV di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/9/2017).

Suryantoro menjelaskan terobosan ini di lakukan untuk peningkatan pelayanan pengelolaan limbah radioaktif, sementara seminar dilakukan untuk sosialisasi pentingnya pengelolaan limbah radioaktif kepada masyarakat terutama para penghasil Iimbah radioaktif, yang mana bertujuan menjamin agar limbah radioaktif dapat dikelola, disimpan dengan baik dan mellndungi manusia serta lingkungan dari pengaruh radiasi.

Ditemui di tempat yang sama kepala batan Djarot Sulistio Wisnusubroto mengungkapkan sampai saat ini jumlah pemegang ijin pengunaan bahan radioaktif di Indonesia sudah mencapai lebih dari 15.000 yang mempunyai potensi penghasil limbah radioaktif.

“Di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan bahan nuklir baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Beberapa industri yang berpotensi menghasilkan limbah radioaktif antara lain industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit,” tutur Djarot. (Red)

Photo Credit : Telegraf/Atti Kurnia


 

Lainnya Dari Telegraf