Telegraf, Jakarta – Sekretaris Jenderal aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Satyo Purwanto menilai perpanjangan kerja sama antara TNI dan Polri tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan sebuah pengkhianatan oleh Polri.
Ia mengatakan hal ini akan menimbulkan kegelisahan di banyak kalangan, “Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Akan tetapi itu pun mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi Telegraf, Senin (05/02/2018).