Telegraf, Jakarta – Pentolan aksi 313, Muhammad Al-Khaththath diciduk aparat kepolisian. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi makar yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo melanjutkan, indikasi makar tersebut disimpulkan oleh aparat kepolisian lantaran telah memilki berbagai barang bukti. Salah satunya dari agenda pertemuan serta upaya menduduki Gedung DPR/ MPR RI.
“Itu sudah dipunya penyidik ada beberapa pertemuan dimana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada disitu salah satunya menduduki Gedung DPR/ MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli,” kata Argo, Jumat (31/03/2017).
Ia menilai, aksi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini melanjutkan, penangkapan ini juga bukan suatu yang mendadak. “Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini.”
Dari sumber kepolisian yang diterima Arah.com, aparat melakukan penangkapan terhadap empat orang aktivis penggerak aksi 313. Mereka adalah Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah dan Dikho Nugraha.
Saat ini keempat aktivis tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan satu target lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib. Seluruh alat komunikasi disita. (Red)