Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca 3 Peranan Penting Perda Bangunan Gedung Bagi Keuntungan Daerah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Properti

3 Peranan Penting Perda Bangunan Gedung Bagi Keuntungan Daerah

Telegrafi Rabu, 23 November 2016 | 00:56 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (27/11). Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama sektor infrastruktur, pemerintah menyediakan 27 proyek prioritas melalui 'public private partnership' (PPP) dengan nilai 47,5 miliar dolar AS, berasal dari APBN-P 2013 sebesar Rp201,3 triliun, atau 11,9 persen dari total belanja negara Rp1.683 triliun. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/mes/13
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pengelolaan dan pengawasan gedung merupakan kewajiban tiap daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.

Pada kenyataannya, meski sudah diatur seperti itu, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung.

Tigabelas tahun sejak UUBG diundangkan hingga saat ini, baru 424 dari 509 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung atau sebanyak 83,3 persen.

Ini artinya masih ada sekitar 16,7 persen kabupaten/kota yang belum memiliki perda bangunan gedung.

“Yang belum selesai, tahun 2017 harus bisa diselesaikan. Untuk masalah pendanaan, akan diusahakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau niaga dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Menurut Sri Hartoyo, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki Perda Bangunan Gedung karena sangat penting dan membawa keuntungan bagi daerah yang bersangkutan.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi menjelaskan, Perda Bangunan Gedung juga penting sebagai instrumen pengendali pembangunan, baik preventif maupun kuratif.

Hal tersebut bertujuan agar pembangunan di daerah berjalan tertib, serasi, dan selaras dengan lingkungannya sesuai pengaturan dalam penataan ruang.

“Sementara itu, terkait aspek teknis, pentingnya perda bangunan gedung untuk menjamin keandalan bangunan gedung di daerah dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” imbuh Adjar.

Selain itu, Perda Bangunan Gedung juga berperan dalam aspek lokalitas yang menjadikannya sebagai peraturan penyelenggaraan banguan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal di tiap daerah. (Red)

Foto : Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta. | Antara Photo/Yudhi Mahatma


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Foto : Stand KODAI DOOR di Hall B, Booth No. 17B, Pameran MEGABUILD Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. (Doc.Ist)
Properti

KODAI DOOR Pamerkan Inovasi Pintu Kedap Suara di Hari Pertama MEGABUILD Indonesia 2025

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Backlog Perumahan Capai 9,9 Juta PUPR Bentuk Ekosisitem Pembiayaan

Waktu Baca 4 Menit
Prosesi pelepasan balon oleh Bapak dan Ibu manajemen Kawan Lama Group, Sinar Mas Land, ARTOTEL Group dan PT Total Bangun Persada juga turut meriahkan acara topping off ARTOTEL Living World pagi ini
Properti

ARTOTEL Living World: Hotel Butik Bergaya Seni di Timur Jakarta Memasuki Tahap Akhir Pembangunan

Waktu Baca 3 Menit
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Properti

Mengenal Dewan Sengketa Konstruksi: Upaya Nonlitigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Waktu Baca 7 Menit
Properti

Lamudi dan HIPMI Saling Dukung Pengusaha Muda Dalam Akselerasi Digitalisasi Properti

Waktu Baca 2 Menit
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Awiligar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Properti

Tahun 2023 Bisnis Pembiayaan Rumah Diprediksi Tumbuh Positif, BTN Bidik Generasi Milenial

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Selain Salurkan Kredit Bank BTN Wujudkan Hunian Untuk Para Pedagang Pasar

Waktu Baca 2 Menit
Properti

Intiland Gandeng Lamudi Kejar target Landed House

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?