Terkait Laporan Rekayasa Penyiraman Dirinya, Novel Baswedan: Enggak Penting

Oleh : A. Chandra S.
Photo Credit : Novel Baswedan tak ingin merespons lebih jauh tudingan terhadap dirinya. FILE/DOK/IST. PHOTO

Telegraf, Jakarta – Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai tuduhan yang menyebut penyiraman air keras terhadap dirinya adalah rekayasa sama dengan menghina kepolisian yang telah melakukan investigasi.

Tudingan tersebut yakni datang dari politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadapnya adalah rekayasa. Menurut Novel, tuduhan Dewi tak disertai bukti-bukti yang kuat.

“Saya enggak ngerti yang mau dihina oleh itu siapa. Apakah dia ingin menghina lima rumah sakit besar? Tiga rumah sakit besar di Indonesia dan dua di Singapura. Apa dia ngomongnya kepolisian investigasi? Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan? Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya?,” kata Novel di Jakarta, Sabtu (09/11/19).

Oleh karenanya, Novel Baswedan tak ingin merespons lebih jauh terkait tudingan yang menimpa dirinya.

“Saya kira omongannya dia (Dewi Tanjung) enggak penting buat saya untuk saya respons lebih jauh,” ujar Novel.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya lantaran menilai kasus penyiraman terhadap Novel adalah rekayasa. Laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (06/11/19) lalu.

Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal. Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.

Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Red)


Photo Credit : Novel Baswedan tak ingin merespons lebih jauh tudingan terhadap dirinya. FILE/DOK/IST. PHOTO

Lainnya Dari Telegraf