Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Berikut Aturan Untuk Kepemilikan Properti Asing di Berbagai Negara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Properti

Berikut Aturan Untuk Kepemilikan Properti Asing di Berbagai Negara

Telegrafi Selasa, 7 Maret 2017 | 03:35 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Slah satu kawasan apartemen di bilangan Jakarta Selatan. FILE/IST. PHOTO
Photo Credit: Slah satu kawasan apartemen di bilangan Jakarta Selatan. FILE/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Di banyak negara, properti memang kerap dijadikan sebagai instrument investasi yang menggiurkan, tidak hanya untuk masyarakat lokal tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), namun sayangnya ketertarikan WNA untuk berinvestasi di sebuah negara harus terbentur dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.

Berikut adalah beberapa aturan kepemilikan properti oleh orang asing di berbagai negara oleh situs properti Lamudi.

Aturan di Indonesia

Tahun 2016 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beragam aturan baru mengenai pemilikan properti oleh WNA, salah satu seperti properti yang di beli oleh orang asing hanya boleh dalam bentuk sertifikat HGB, kemudian WNA juga hanya bisa membeli properti apartemen dan rumah tapak dengan harga tertinggi di suatu wilayah. Misalnya di Jakarta dengan harga Rp 10 miliar (rumah tapak) dan Surabaya Rp 5 miliar (rumah tapak).

Aturan di Filipina

Filipina kini menjadi tujuan wisata dan tujuan investasi properti paling diburu tahun 2017. Properti di sini harganya murah namun tetap sangat berkualitas. Namun seperti negara tetangganya seperti Thailand, Vietnam, dan Kamboja, WNA tetap tidak diizinkan membeli lahan di sini. Meski begitu, ada beberapa pengecualian untuk aturan ini. Misalnya jika properti Anda sudah dibangun sebelum tahun 1935 dan Anda adalah seorang WNA yang memiliki atau mewarisi bangunan tersebut, maka Anda tetap bisa memiliki properti tersebut seutuhnya.

Berkat the Condominium Act kini WNA telah diizinkan membeli unit kondominium di Filipina. Meski begitu, pada proyek kondominium single tetap ada aturan yang berlaku bahwa minimal 60% proyeknya harus dimiliki oleh warga Filipina secara sah di mata hukum. Regulasi ini diberlakukan untuk mencegah seorang WNA super kaya untuk membeli satu blok kondominium sehingga harga menjadi naik dan warga Filipina sendiri tidak kebagian. Pemilik unit bebas menjual dan merenovasi unit sesuka hati selama renovasi tidak mempengaruhi area apapun di luar batas unit mereka.

Aturan di Sri Lanka

Tiga tahun lalu, dalam upaya untuk mengekang penggelapan pajak (Reuters), Pemerintah Sri Lanka memberlakukan larangan ketat bagi WNA yang ingin membeli properti di sina. Sayangnya, hal tersebut bukan membuat negara ini maju malah memundurkan posisi Sri Lanka dalam ekonomi global. Namun pada pengumuman anggaran belanja negara tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Lanka mengumumkan bahwa negara itu telah melonggarkan hukum mengenai kepemilikan tanah untuk WNA. Pemerintah juga mengatur “penghapusan pembatasan hak freehold” dimulai tahun 2017.

Selain itu, WNA yang ingin membeli properti di sini hanya bisa membawa uang maksimal sebesar $45,000, tanpa perlu membawa dokumen mengenai asal uang tersebut. Pemerintah Sri Lanka juga tertarik dengan real estate investment trusts (REITS) dan ini merupakan langkah positif untuk menjadi pemain utama dalam pasar real estate Asia.

Aturan di Myanmar

Kini WNA bisa membeli properti di Myanmar, sesuai dengan aturan DPR awal tahun 2016. Hukum Mengenai Kondominium disetujui tanggal 22 Januari 2016 dan mengizinkan WNA untuk memiliki gedung kondominium hingga 40%, dengan total lantai lebih dari 6 dan lahan lebih dari 20,000 meter persegi. Namun, hukum yang berlaku juga menyebutkan bahwa warga asing tetap tidak diperbolehkan “mengelola” kondominium. Hukum saat ini juga melarang WNA untuk membeli tanah.

Setelah Pemilu tahun 2016 dan ditemukan perlambatan ekonomi, Myanmar diharapkan merevisi hukum di tahun 2017 yang memungkinkan pebisnis asing tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga hal tersebut bisa menjadi sinyal yang bagus untuk kemajuan di negara ini.

Ketika akan membeli properti di luar negeri, maka sangat disarankan untuk meminta bantuan dari profesional real estate di negara yang dituju. Jangan lupa untuk mencari riset sebanyak-banyaknya mengenai hukum yang berlaku. (Red)

Photo credit : Urbanindo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Foto : Stand KODAI DOOR di Hall B, Booth No. 17B, Pameran MEGABUILD Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. (Doc.Ist)
Properti

KODAI DOOR Pamerkan Inovasi Pintu Kedap Suara di Hari Pertama MEGABUILD Indonesia 2025

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Backlog Perumahan Capai 9,9 Juta PUPR Bentuk Ekosisitem Pembiayaan

Waktu Baca 4 Menit
Prosesi pelepasan balon oleh Bapak dan Ibu manajemen Kawan Lama Group, Sinar Mas Land, ARTOTEL Group dan PT Total Bangun Persada juga turut meriahkan acara topping off ARTOTEL Living World pagi ini
Properti

ARTOTEL Living World: Hotel Butik Bergaya Seni di Timur Jakarta Memasuki Tahap Akhir Pembangunan

Waktu Baca 3 Menit
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Properti

Mengenal Dewan Sengketa Konstruksi: Upaya Nonlitigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Waktu Baca 7 Menit
Properti

Lamudi dan HIPMI Saling Dukung Pengusaha Muda Dalam Akselerasi Digitalisasi Properti

Waktu Baca 2 Menit
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Awiligar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Properti

Tahun 2023 Bisnis Pembiayaan Rumah Diprediksi Tumbuh Positif, BTN Bidik Generasi Milenial

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Selain Salurkan Kredit Bank BTN Wujudkan Hunian Untuk Para Pedagang Pasar

Waktu Baca 2 Menit
Properti

Intiland Gandeng Lamudi Kejar target Landed House

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?