Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Warga Korban Banjir DKI Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar ke Pemda
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Warga Korban Banjir DKI Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar ke Pemda

Didik Fitrianto Sabtu, 6 Maret 2021 | 04:39 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Kawasan Jakarta pada saat tergenang banjir, terlihat sejumlah tentara melakukan siaga dan pertolongan serta evakuasi penanganan terhadap warga yang terdampak banjir. AP Photo/Achmad Ibrahim
Photo Credit: Kawasan Jakarta pada saat tergenang banjir, terlihat sejumlah tentara melakukan siaga dan pertolongan serta evakuasi penanganan terhadap warga yang terdampak banjir. AP Photo/Achmad Ibrahim
Bagikan

Telegraf – Banjir yang merendam sejumlah wilayah di DKI Jakarta pekan lalu, masih menyisakan persoalan. Sejumlah warga korban banjir Jakarta 2021 menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi tuntutan ganti rugi dari warga korban banjir Jakarta 2021, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik.

“Menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari, kami diskusikan, kami cari solusi terbaik. Hak warga menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan melakukan tugas dan membela diri,” kata Riza (05/03/2021).

Riza mempersilakan warga menyampaikan gugatan karena hal itu merupakan hak sebagai warga negara.

Namun demikian, Riza menegaskan dalam menangani banjir Pemprov DKI
sudah sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kembali Riza menyatakan Pemprov DKI Jakarta serius dalam menangani banjir. Bahkan, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan untuk penanggulangan banjir sebesar 20% dari belanja modal setiap tahunnya.

“Terkait banjir, kami ini anggarannya kurang lebih sampe 20% dari belanja modal. Jadi besar perhatian kami terhadap banjir. Jadi harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari Rp 2 Triliun, Rp 2-3 Triliun. Itu artinya lebih dari 20% belanja modal yang nilainya 9-10 Triliun,” terangnya.

Diketahui, para korban banjir Jakarta 2021 melalui tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.

Baca Juga :  Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Diketahui banyak warga korban banjir yang mengaku mengalami kerugian materil akibat penanganan banjir yang tidak optimal oleh Pemda DKI Jakarta.

Jika tak menerima hasil baik, pihak korban banjir mengaku akan mengambil langkah selanjutnya menggugat ke PTUN.


Photo Credit: Kawasan di Jakarta pada saat tergenang banjir, terlihat sejumlah tentara melakukan siaga dan pertolongan serta evakuasi penanganan terhadap warga yang terdampak banjir. AP Photo/Achmad Ibrahim

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?