Urbanisasi Desak KPK Hentikan Kriminalisasi Kasus Heli AW 101

Oleh : Edo W.

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak sejumlah kalangan agar tidak terburu-buru menjugde dugaan korupsi pada pembelian Helikopter AgustaWestland AW 101 dan langsung menetapkan tersangka. Kasus ini jangan dijadikan kriminalisasi terhadap institusi negara sebelum KPK memiliki bukti kuat berupa audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian negara.

Pengamat Hukum Urbanisasi menyarankan sebaiknya KPK berpijak pada audit BPK. “Sesuai kapasitas dan legalitas BPK dalam menghitung kerugian negara sudah jelas diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Urbanisasi yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini di Jakarta.

”Kedua UU tersebut, jelas mendudukkan BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan termasuk kewenangannya mengenai standar audit keuangan negara,” ujar Direktur Phinterindo School of Law and Government ini di Jakarta.

Pakar audit keuangan negara Sudirman menilai, masalah kriminalisasi keuangan negara penyebabnya adalah audit yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 yang didalamnya dijelaskan bahwa pengertian pemeriksaan harus berdasarkan standar pemeriksaan. Faktanya, audit yang dilakukan tidak berdasarkan standar pemeriksaan, akibatnya hasil auditnya adalah kriminalisasi.

“Audit permulaan yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi sejauh ini masih cenderung mengkriminilasi tersangka atau terdakwa korupsi, karena tidak berpedoman kepada standar audit yang berlaku,” ujar Sudirman dalam launching buku berjudul ‘Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara’ yang menurutnya ditulis demi membela orang-orang yang dikriminalisasi BPK,BPKP, Inspektorat dan kantor akuntan publik.

Sudirman menyoroti praktek perhitungan kerugian negara, yang hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dijelaskannya, memang secara akuntansi itu, tidak ada metode kerugian negara. Karena tidak diatur, maka auditor menerapkan cara sesuka mereka untuk menghitung kerugian negara.

“Penyebab utama terjadinya kriminalisasi audit kerugian keuangan negara adalah pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh BPK, BPKP, inspektorat dan kantor akuntan publik tidak berdasarkan standar pemeriksaan,” ujar mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguinan (BPKP) ini.

Akibatnya, imbuhnya, karena pemeriksaan/audit yang tidak berdasarkan standar pemeriksaan/audit maka terjadi kriminalisasi karena hasil pemeriksaan/audit kerugian keuangan negara tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya sesuai dengan pengertian kerugian negara menurut undang-undang No.1 tahun 2004 yang menyebutkan kerugian negara adalah kekuarangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Selama ini audit BPKP yang dimohonkan penyidik untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam menjerat tersangka korupsi cenderung bertentangan dengan standar audit dan sebagian malah mengarah pada kriminalisasi/menzholimi seseorang yang tidak melakukan perbuatan korupsi.

“Selama ini banyak audit BPKP tidak mengacu pada standar audit, sehingga terkesan jadi alat kepentingan politik tertentu,” paparnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) Sabela Gayo mengemukakan, untuk mengantisipasi salah hitung kerugian negara, pihaknya mengusulkan agar diajukan keterangan ahli pembanding.

“Seringkali lembaga penghitung kerugian negara hanya sebagai stempel, karena itu, untuk membandingkannya harus ada keterangan ahli pembanding,” kata Gayo.

Sebagaimana ramai diberitakan media, pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 sempat menimbulkan polemik. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan semua administrasi untuk pengadaan satu unit Helikopter AgustaWestland (AW) 101 tidak masalah. Semua prosedur, aturan telah dipatuhi dan dipenuhi oleh KSAU terdahulu, Marsekal TNI Agus Supriatna.

“Secara prosedur sudah diketahui oleh semua. ya khan di dalam perencanaannya, kebijaksanaan ada di Kementerian Pertahanan. Sehingga, Kepala Staf (KSAU terdahulu) sudah berkirim surat kepada Kementerian Pertahanan untuk proses (pengadaan) sampai dengan kontrak. Semua sudah dipenuhi administrasinya,” kata KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto di Auditorium Denma Markas Besar TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2017 silam.

Ihwal mengapa KSAU terdahulu mengubah perencanaan dari heli VVIP menjadi heli angkut pasukan bekemampuan SAR, lanjut Hadi, itu karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak akan helikopter jenis tersebut.

Dipaparkan, TNI AU harus mendukung tujuh spot atau pangkalan udara dengan heli SAR. Namun faktanya, masih ada lanud yang mengandalkan helikopter Colibri (heli latih) untuk fungsi SAR. “Jelas itu tidak memenuhi syarat,” ujar Hadi.

“Dari situlah KSAU terdahulu mengubah perencanaan dari helikopter VVIP yang ditolak oleh pemerintah menjadi heli angkut pasukan.”

Perihal tujuh spot dimaksud, Hadi mencontohkan misalnya Lanud Iswahjudi (Madiun), Lanud Abdulrachman Saleh (Malang), Lanud Sultan Hasanuddin (Makassar), Lanud Supadio (Pontianak), Lanud Roesmin Nurjadin (Pekanbaru), ditambah dua spot yang digunakan untuk latihan seperti Latihan Cakra Kohanudnas saat ini di Medan dan di Halim.

Postur TNI dan Renstra II

Pengadaan satu unit heli AW101 bila dikaitkan dengan Postur TNI dan Rencana Strategis (Renstra) II, kata Hadi Tjahjanto, sebenarnya masih beralasan juga.

Dalam Postur TNI dikatakan bahwa TNI AU memerlukan empat skadron heli angkut. Dan pada Renstra II dikatakan bahwa TNI AU harus mengadakan 6 heli angkut dan 4 heli VVIP.

“Untuk heli VVIP, karena ada permasalahan di India maka itu memengaruhi pengambilan keputusan di Indonesia. Sehingga, untuk heli VVIP kita stop,” papar perwira tinggi bintang empat yang dilantik menjadi KSAU oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Sementara untuk heli angkut pasukan bertahap satu unit dulu. “Nanti akan didukung oleh heli berikutnya,” kata KSAU.

Pengamat pertahanan Universitas Indonesia Connie Rahakundini Bakrie beberapa waktu silam pernah menyebut, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah menandatangani pembelian delapan Helikopter AgustaWestland 101.

Bahkan Connie mengaku ia sudah mendapatkan salinan surat yang ditandatangani Menhan terkait pembelian AW 101.

“Saya kalau bicara saya cek surat, dan institusi militer itu jelas suratnya kok. Kalau masalah tentang pengadaan jelas nih. Menhan tandatangan 7 November. 8 AW ini sudah ditandatangan. Kok bisa enggak tau?” kata Connie dalam diskusi di Jakarta, Minggu 9 Februari 2017.

Connie mengatakan, surat itu bernomor R/535/M/XI/2017. Surat tersebut dibuat berdasarkan surat Panglima TNI Nomor R 1589-18/07/25 tanggal 19 September 2016.

Connie mengaku sudah mengantongi salinan surat, namun tak bisa menunjukkan fisiknya karena terkait kerahasiaan negara. (Tim)


Lainnya Dari Telegraf