Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Triwulan I, 5 Kepmen ESDM Terbit Untuk Pengelolaan Pertambangan Lebih Baik
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Triwulan I, 5 Kepmen ESDM Terbit Untuk Pengelolaan Pertambangan Lebih Baik

Telegrafi Jumat, 1 Juni 2018 | 15:25 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. FILE/Dok/Ist/ESDM
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Dalam rangka memperbaiki tata kelola subsektor pertambangan, sepanjang Triwulan I 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Kepmen ini diterbitkan dalam rangka mendukung program Nawa Cita melalui perbaikan pelayanan perizinan kegiatan usaha pertambangan minerba menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.

“Kepmen ini adalah penyederhanaan dari belasan bahkan puluhan sertifikasi atau perijinan yang ada di subsektor minerba,” tutur Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/05/18).

Adapun 5 Keputusan Menteri ESDM tersebut, pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran PNBP. Jonan menjelaskan bahwa Kepmen ini mewajibkan perusahaan tambang untuk menerapkan e-PNBP yang terhubung dengan sistem simphony dari Kementerian Keuangan, sehingga pembayaran PNBP menjadi tertib dan sumbangan PNBP 2018 dari subsektor minerba akan meningkat sekitar 40-50% dari tahun 2017.

“Ini masalah penertiban pembayaran PNBP saja, karena zaman dulu itu sering telat. Dan yang diperiksa BPK itu yang nunggak juga puluhan miliar, nanti kalau tidak bisa masuk (e-PNBP) tidak kita layani,” terangnya.

Yang kedua adalah Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Kepmen ini, lanjut Jonan, intinya adalah melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan sebagai pegawai maupun sebagai penyedia jasa, sehingga masyarakat merasa ikut memiliki. “Kita inginnya pemberdayaan masyarakat setempat itu terlibat langsung, sehingga mengurangi potensi terjadinya ketegangan sosial, jadi sense of ownershipnya ada,” ujarnya.

Kepmen selanjutnya adalah Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Usaha Ijin Pertambangan atau Wilayah Usaha Ijin Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jonan mengutarakan, Kepmen ini adalah pedoman untuk program penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang saling tumpang tindih.

“IUP atau IUPK yang sudah disupervisi oleh KPK, ini sekarang dibuatkan pedoman tanda batas, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari wilayah kerja yang tumpang tindih,” jelasnya.

Selanjutnya adalah Kepmen ESDM Nomor 1826 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam Kriteria Tertentu.

Kepmen 1826, tambah Menteri Jonan, merupakan hasil dari rapat kerja dengan Komisi VII yang menghendaki perusahaan yang progres pembuatan smelternya tidak mengalami kemajuan, maka kegiatan ekspor mineral logam tertentu tersebut harus dicabut dan diberikan denda.

“Kalau tidak tercapai program pembuatan smelternya, jadi evaluasi tiap 6 bulan, itu harus dicabut dan didenda. Jadi kita memberikan sanksi administratif,” ujarnya.

Yang terakhir adalah Kepmen nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining). Kepmen ini bertujuan untuk mengurangi masalah keselamatan kerja, karena pada tahun lalu ada dua kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban jiwa di subsektor mineral dan batubara.

“Tujuannya (Kepmen 1827) cuma satu, yaitu zero accident pada kegiatan pertambangan,” pungkasnya. (Red)


Photo Credit : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. FILE/Dok/Ist/ESDM

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?