Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Telegrafi Senin, 28 Mei 2018 | 18:08 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Seorang pekerja memegang bagian dari sepasang celana panjang di PT Trisula Garmindo Manufacturing di Bandung, provinsi Jawa Barat. REUTERS/Beawiharta
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018). Posko Peduli Lebaran disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenaker Haiyani Rumondang saat meresmikan Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin (28/O5/18).

“Posko ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan, Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, jelas Haiyani, Posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.

“Tidak hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran ini juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar pemerintah dapat lebih cepat merespons aduan dari masyarakat.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat  Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

THR Bukan Beban

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan dengan hari keagamaan masing-masing. Ketentuan dalam Permenaker ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan jenis hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara proporsional.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang mana besaran THR lebih baik atau lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Red)


Photo Credit : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Perusahaan wajib dibayarkan oleh pengusaha jelang hari raya. REUTERS/Beawiharta

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?