Telegraf, Jakarta – Koordinator Formappi, Sebastian Salang mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah terkait UU MD3 diantaranya Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu seperti yang diusulkan oleh Mahfud MD. Atau pilihan lainnya adalah pemerintah mengajukan inisiatif atau usul untuk melakukan sentra revisi UU MD3 sebelum 30 hari UU ini sah berlaku.
Demikian ungkap Sebastian Salang saat diinterview Telegraf, sebelum acara diskusi Syndicate yang membawakan tema “Kontroversi Revisi UU MD3: Anti Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?”, Jum’at (23/02/2018).
Menurut Sebastian Salang, Jika pilihannya adalah mengeluarkan Perppu maka akan menimbulkan perdebatan baru soal ikhwal kegentingan yang memaksa.
“Jadi saya kira pilihan pemerintah sudah berhenti sampai disitu. (Presiden Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 dan menyerahkan kepada publik untuk mengajukan gugatan ke MK). Kemudian kita akan menunggu setelah 30 hari baru UU MD3 ini diajukan ke MK untuk disidangkan,” jelasnya. (Red)