Tak Sependapat dengan Hakim Jaksa Agung Banding Kasus Ahok

Oleh : Edo W.

Jakarta, Telegraf,- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun. Kejaksaan menilai pasal yang menjadi landasan tuntutan mereka yakni pasal 156 tentang penistaan golongan agama tertentu lebih adil untuk menghukum Ahok.

Jaksa, tambah Prasetyo, perlu menguji perbedaan ini. Apalagi perbedaan tersebut menyinggung kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU.

“Kami sudah memutuskan banding. Waktu berpikir selama 7 hari sudah terlewati. Dan sebelum 7 hari, JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Dijelaskan Prasetyo dalam pengajuan banding ini untuk mengimbangi langkah pengacara Ahok, juga untuk menguji ketepatan pasal yang menjerat Ahok.

Dalam dakwaan, lanjut Prasetyo, Ahok dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 tentang Penistaan Golongan dan Pasal 156a tentang Penistaan Agama.

Dalam persidangan penistaan agama, jaksa menggunakan Pasal 156 tentang Penistaan Golongan. Namun vonis hakim justru berkata lain, Ahok dijerat Pasal 156a tentang Penistaan Agama. Ini yang membuat putusan itu menjadi janggal dan tidak mencerminkan keadilan bagi pencari keadilan yang terzdalimi tekanan aksi demo massa. (tim)

Lainnya Dari Telegraf