Riset Net Zero: Semua Pihak Belum Serius Adopsi Peta Jalan Pengurangan Sampah

Oleh : Atti K.

Telegraf – Rencana strategis pengurangan sampah plastik di level nasional belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan meski pemerintah telah mendorong pelaksanaannya dalam empat tahun terakhir sejak 2019.

Laporan riset Net Zero Waste Management Consortium menyebut katakseriusan semua pihak dalam implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah terlihat dari sampah serpihan kemasan produk berbagai brand, termasuk sampah botol dan cup minuman dalam kemasan, yang masih mendominasi timbulan sampah di tempat-tempat pembuangan akhir sampah di enam kota besar.

Riset mengacu pada hasil audit investigasi sampah plastik yang digelar serentak tim peneliti Net Zero di Medan, Samarinda, Makassar, Denpasar, Surabaya dan DKI Jakarta. Audit investigasi tersebut mencakup pengumpulan, pemilahan dan identifikasi sampah di 17 sampel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kota. Laporan juga memasukkan data hasil jajak pendapat Litbang Kompas terkait persepsi masyarakat atas permasalahan sampah plastik.

“Hasilnya teridentifikasi 1.930.495 buah sampah plastik yang terbagi dalam 635 varian sampah produk konsumen dari berbagai merek,” kata Ahmad Safrudin, lead researcher Net Zero, dalam peluncuran laporan riset bertajuk “Potret Sampah 6 Kota: Medan, Samarinda, Makassar, Denpasar, Surabaya dan DKI Jakarta” di Jakarta (24/1).

Ia juga mengungkapkan serpihan kemasan produk berbagai brand, termasuk sampah botol dan cup minuman dalam kemasan, mendominasi timbulan sampah di berbagai site dan rantai jalur sampah termasuk di TPA di enam kota besar.

Lanjut Safrudin, temuan tersebut mengindikasikan willingness (keinginan) produsen atau pemilik brand menjalankan dua program pilar pengurangan sampah, yakni EPR dan up sizing, belum efektif, katanya.

Baca Juga :   Mayoritas Penyandang Disabilitas Tak Kuliah dan Tak Bekerja

Extended Producer Responsibility atau EPR adalah prinsip perluasan kewajiban yang ditetapkan pemerintah untuk produsen agar bertanggung jawab atas keseluruhan daur hidup setiap produknya, terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pembuangan akhir produk.

Up Sizing adalah arah kebijakan packaging yang ditetapkan pemerintah dengan maksud agar produsen meninggalkan kemasan ukuran kecil dan beralih ke kemasan dengan ukuran yang lebih optimum untuk mengurangi potensi timbulan sampah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vivien Rosa Ratnawati, menyambut baik temuan riset tersebut. “Riset ini memberikan masukan kepada Pemerintah dan para pihak terkait untuk mereview dan memberikan fokus untuk efektivitas pelaksanaan program pengurangan sampah,” katanya.

Menurut Vivien, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen memang sebenarnya ditujukan kepada para produsen agar mereka segera mengurangi kemasan produk yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur atau digunakan ulang.

Safrudin menambahkanaudit investigasi sampah di enam kota berhasil menghadirkan potret faktual pengelolaan sampah.

“Pengamatan selama audit sampah di 6 kota menunjukkan belum ada praktik pengurangan sampah melalui pengumpulan dan pembuangan terpilah dengan berorientasi pemanfaatan sampah seoptimal mungkin,” katanya. “Semua masih berlaku sebagaimana adanya (business as usual),” tutupnya.

 

Lainnya Dari Telegraf