Connect with us

Telefokus

Program Pembekalan Antikorupsi di LP Sukamiskin Bandung

Published

on

Telegraf – Sejumlah wartawan yang sehari-harinya bertugas di Gedung Merah Putih, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada kunjungan dan konferensi pers (konpers) program pembekalan materi antikorupsi terhadap 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung pada Rabu (31/3/2021). Konpers dengan narasumbernya; ketua KPK Firli Bahuri, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardana, Dirjen Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga segera dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kepala Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Dani Kusmawan. Berikut cuplikan materi konpers:

Wartawan (W): Program pembekalan kepada 25 WB (warga binaan) untuk menjadi agen pemberantasan korupsi saat asimilasi (jelang bebas), apa yang diharapkan KPK terhadap WB, dengan menjadi penyuluh setelah bebas atau di dalam lapas.

Firli Bahuri: kami hadir di lapas, semangatnya satu (yakni) kita ingin tetap berupaya membersihkan NKRI dari korupsi. Ada tiga hal; pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan. LP Sukamiskin menjadi tempat kita (gelar kegiatan penyuluhan). sebagaimana WB paling banyak (di LP Sukamiskin), yakni yang terlibat kasus korupsi.

Sehingga KPK punya kepentingan untuk memberantas korupsi melibatkan seluruh elemen masyarakat, apakah pendidikan, parpol (partai politik), penyelenggara negara atau orang yang pernah terlibat korupsi. Karena pada KPK, visinya bersama masyarakat memberantas, termasuk WB. Bagaimana kita memberikan pemahaman, sehingga agen (pemberantasan korupsi) bisa memberi penyadaran. Pemberantasan bukan dari kalangan pendidikan, tapi langsung dari orang yang pernah korupsi, ini program berkelanjutan. KPK pernah OTT (operasi tangkap tangan) di Sukamiskin, itu kan hanya tempat.

Sementara, kita menyasar daerah-daerah yang rentan korupsi. Pelaku korupsi menjalankan pembinaan di LP, jangan sampai melakukan korupsi lagi, padahal sedang penghukuman kasus korupsi, sehingga kami datang ke LP. Kita tidak pernah berhenti, menyerah untuk upaya pemberantasan dengan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk pers. Kita ingin ending nya, setiap masyarakat memiliki pemahaman sehingga setiap masyarakat akan menjadi penyuluh anti korupsi, paham mengenai korupsi, menjadi pembangunan integritas di lingkungan keluarga, masyarakat, instansi dia bekerja. Para pelaku korupsi yang sudah menjalankan hukuman, bisa membantu menyebarkan bahayanya korupsi, sehingga menjanjikan mereka sebagai agen penyuluh anti korupsi,

W: Tidak ada nama besar seperti Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat; 23 Mei 2010 – 30 Maret 2013), Setya Novanto (politisi Golkar) sebagai WB yang ikut program pembekalan materi antikorupsi?

Reinhard Silitonga: secara umum, bahwa tugas Ditjen Pas melakukan pembinaan terhadap WB. Yang di dalam (LP) adalah WB, dalam sistem pemasyarakatan, supaya WB menyadari atas kesalahan. Tugas dari kami, agar para WB memperbaiki diri. Warga binaan juga tidak mengulangi perbuatannya. Harapan, agar WB setelah keluar dapat kembali ke masyarakat, turut berperan serta dalam pembangunan Bangsa. Mereka kembali hidup secara layak. Itu tugas LP, kami melakukan pembinaan. Acara penyuluhan, sekarang dilakukan penyuluhan, WB yang sudah mendapatkan keterangan kerjasama. Bahwa yang bersangkutan bisa bekerja sama, sehingga WB yang lain, tidak ada keterangan untuk dapat bekerja sama, sehingga tidak ikut penyuluhan.

W: Seberapa yakin KPK program ini berhasil?

Firli Bahuri: Kita sudah mengkaji, sehingga optimis berhasil, kita evaluasi terus menerus. KPK melakukan penyuluhan di berbagai LP, termasuk Sukamiskin. Semua pihak yakin bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat. Best practices, kalau program ini sukses, bisa dilanjutkan. kalau gagal, kita evaluasi dan bukan berhenti. Sehingga, dalam waktu satu bulan, hari ini (kegiatan penyuluhan) di Sukamiskin, tiga bulan mendatang di LP Tangerang. Kalau ada ide, Pers (wartawan) bisa sampaikan untuk pemberantasan korupsi. KPK melihat bahwa WB adalah anak bangsa untuk memberantas korupsi. Jumlah 25 orang WB yang ikut penyuluhan, itu yang dibuat Kemkumham. (Program penyuluhan) ini kolaborasi dengan kepala LP Sukamiskin. Kami tidak punya capacity untuk mencari orang (WB) tertentu, tapi yang penting, kegiatan ini tidak berhenti hari ini. Sebaliknya, besok dan yang akan datang, ada kegiatan penyuluhan lain.


 

Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Advertisement
Click to comment

Telefokus

AL- Quds, Jummah Terakhir di Ramadhan, Seberapa Penting Bagi Orang Iran?

Published

on

AL- Quds

Telegraf – Pertama-tama, bagi mereka yang tidak mengerti arti Al-Quds, itu adalah nama Arab untuk Yerusalem. Wilayah metropolitan Yerusalem adalah wilayah seluas kira-kira seratus mil persegi yang mengelilingi Kota Tua Yerusalem dengan jumlah penduduk 1.253.900. Perluasan Yerusalem di bawah hukum Israel mengikuti pencaplokan resmi kota itu setelah Perang Enam Hari 1967. Yerusalem dibagi menjadi tiga wilayah: lingkar luar, Kota/Pusat Baru, dan Pusat Sejarah/Lingkar Dalam. Yerusalem dapat dikatakan mencakup seluruh Kota Yerusalem dan pinggirannya. Ini adalah wilayah metropolitan terbesar kedua di Israel.

Quds Day atau Jerusalem Day, secara resmi disebut International Quds Day, adalah acara tahunan yang diadakan pada hari Jumat terakhir Ramadhan. Menurut Dr. Mohammad Khosh Heikal Azad, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, hari internasional Al-Quds adalah hari solidaritas dunia kepada bangsa Palestina yang telah diinisiasikan oleh Ayatullah Khomeini pada tahun 1979 yaitu tepatnya setelah kemenangan Revolusi Islam Iran.
Berbagai negara dan masyarakat dunia yang mencintai kebebasan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, memperingati Hari Al-Quds dan menyampaikan dukungan mereka terhadap cita-cita bangsa Palestina.

Hari Quds juga diadakan di beberapa negara lain, terutama di negara-negara Arab dan Muslim, dengan protes terhadap pendudukan Israel di Yerusalem Timur. Demonstrasi diadakan setiap tahun di berbagai kota oleh komunitas Muslim dan non-Muslim di seluruh dunia, meskipun para kritikus berpendapat bahwa perayaan itu pada dasarnya anti-semit.
Adalah Ebrahim Yazdi, menteri luar negeri pertama Republik Islam Iran yang pertama kali mengusulkan hari dukungan terhadap Palestina itu sebagai acara tahunan kepada Ruhollah Khomeini.

Konteksnya adalah salah satu ketegangan yang semakin dalam antara Israel dan Lebanon saat itu. Khomeini mengambil alih ide Yazdi dan pada 7 Agustus 1979, dan dia mendeklarasikan hari Jumat terakhir bulan suci Ramadhan setiap tahun sebagai Hari Quds, di mana Muslim di seluruh dunia akan bersatu dalam solidaritas melawan Israel dan mendukung Palestina. Khomeini mengimbau seluruh umat Islam di dunia untuk memilih Hari Al-Quds pada hari Jumat terakhir di bulan suci Ramadhan yang dengan sendirinya merupakan periode penentu dan juga dapat menjadi penentu nasib rakyat Palestina dan melalui upacara yang menunjukkan solidaritas. Muslim di seluruh dunia, mengumumkan dukungan Iran untuk hak-hak orang Muslim, khususnya di Palestina.

Ada insiden kekerasan yang tercatat pada Hari Quds, termasuk 28 orang tewas dan 326 luka-luka akibat bom pada tahun 1985 selama Perang Iran-Irak. Negeri para Mulla itu merayakan acara tersebut secara khas dengan memasang gambar poster kota Yerusalem dan menujukkannya kepada dunia, pidato yang tematik, pameran seni yang mencerminkan peringatan Al Quds, serta acara yang menampilkan cerita rakyat. Organisasi Hizbullah yang berada di Lebanon, menandai kesempatan tersebut dengan parade militer substantif yang diselenggarakan pada akhir pekan terakhir Ramadhan.

Dengan populasi Syiah yang signifikan, Hizbullah menyelenggarakan perayaan Hari Quds setiap tahunnya. Sejak tahun 1989, Kerajaan Yordania Hashemite juga mengadakan acara tersebut dengan mengadakan berbagai konferensi akademik, yang dilaksanakan dari universitas ke universitas setiap tahun. Masyarakat Arab pada umumnya mendukung acara tersebut dengan segala cara agar acara solidaritas dapat disebarluaskan untuk mendukung Palestina.

Komite Yerusalem dari Organisasi Konferensi Islam memutuskan bahwa Hari Quds harus diperingati dalam acara-acara publik di seluruh dunia Arab selama Intifada Pertama pada Januari 1988. Acara tersebut juga diadakan di Irak, Jalur Gaza Palestina, dan Suriah. Hamas, dan Gerakan Jihad Islam di Palestina mendukung Hari Quds dan mengadakan upacara.

Protes Hari Quds telah diadakan di beberapa bagian Timur Tengah, London, Berlin dan bahkan di Amerika Serikat. Tercatat, pawai di London dihadiri 3.000 orang, sedangkan Berlin dihadiri 1.600 pengunjuk rasa pada 2018. Di tengah pandemi COVID-19, pada 2020di Iran telah diadakan acara Quds Day secara virtual untuk pertama kalinya sejak inisiasi empat dekade lalu.

Perayaan Hari Quds tahunan Iran “tidak mungkin” diadakan tahun ini karena wabah virus korona, kata Ramezan Sharif, juru bicara Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) pada hari Minggu, 2 Mei 2021, demikian juga ISNA yang mengutip pernyataan Sharif bahwa tidak ada perayaan Hari Quds di Teheran tahun ini. Pihak berwenang di Iran telah membagi provinsi negara itu menjadi area putih, kuning, dan merah, tergantung pada tingkat keparahan krisis virus corona.

Daerah putih dianggap berisiko rendah namun ibu kota Teheran adalah salah satu provinsi yang paling parah terkena virus corona. Sharif menyatakan bahwa orang Iran dapat merayakan secara nasional dan internasional melalui cara lain karena masyarakat dapat memanfaatkan dunia maya.

Dubes Azad menambahkan bahwa Iran dan Indonesia adalah dua negara yang menjadikan dukungan kepada Palestina sebagai salah satu prioritas politik luar negerinya ini patut menjadi contoh bagi negara lain.

Semoga melalui penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, masyarakat Palestina yang terusir dari negara mereka dapat kembali ke tanah air mereka dan seluruh rakyat Palestina bisa menentukan nasib dan kerangka politik negara mereka melalui sebuah referendum di tanah Palestina dengan partisipasi masyarakat Palestina dari berbagai kepercayaan dan golongan.

Selamat Hari Internasional Al-Quds


Oleh:  Nia S. Amira, adalah seorang penulis, jurnalis dan ahli bahasa dari Indonesia. Dia menulis tentang budaya, urusan internasional, multikultarisme dan studi agama. Artikelnya telah muncul di lebih dari tiga puluh surat kabar yang diterbitkan di Eropa, Asia dan Amerika Serikat.

 

Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Continue Reading

Telefokus

74.500 Desa di Indonesia Belum Dikelola Secara Maksimal

Published

on

By

desa

Telegraf – Desa yang adalah merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Jika dijumlahkan akan  ada kurang-lebih 74.500 desa di Indonesia. Namun keberadaannya tersebut kalah dalam gaung dan ekspose jika dibandingkan dengan dengan gemerlapnya kota.

Namun satu hal yang harus perlu kita sadari bersama, bahwa eksistensi desa sudah lebih dahulu ada sebelum negara ini berdiri dan memproklamasikan dirinya merdeka. Dalam hal itu, desa, sebagai sebuah awal dan bentuk peradaban adanya Indonesia, semestinya desa mendapat perhatian lebih bahkan khusus, bukan sebaliknya seolah-olah sengaja ditinggalkan.

Untuk menyikapi fenomena tersebut, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) akan menhelat webinar yang bertema ‘Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong’ pada hari ini, Jumat (09/04/2021).

Kembali lagi, bahwa semenjak awal kemerdekaan pada tahun 1945 sudah ada deretan regulasi untuk mengatur hubungan desa dengan negara. Namun kondisi selalu berubah hingga aturan-aturan itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Desa tak bisa ditinggalkan dalam upaya memajukan negara.

Pengelolaan 74.500 desa di Indonesia dianggap belum maksimal karena masih kalah dari kota yang gemerlap. Pemerintah didorong memaksimalkan pengelolaan desa demi pembangunan yang berkeadilan.

“Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan, mestinya mendapat perhatian lebih. Bukan sebaliknya,” kata Ketua Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Karyono Wibowo, Jum’at (09/04/2021).

Webinar tersebut secara tematik, juga disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan kongres.

“Adapun tujuannya antara lain untuk menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan.
Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang akan diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan,” jelasnya.

Sebuah Entitas Pembangunan Nasional

Satu hal, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.

“UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,” ujar Yosef Dapa Bili, koordinator acara webinar.

Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri. Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun pemateri pada webinar tersebut dijadwalkan akan menghadirkan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP GNPI Ahmad Basarah, Sekjen Kementerian Desa Taufik Madjid, serta Ketua Bidang Riset, Teknologi, dan Informasi, DPP PA GMNI Eva Kusuma Sundari.

Untuk peserta yang ingin mengikuti webinar tersebut, bisa mendaftar lewat tautan registrasi berikut: http://bit.ly/PAGMNIWebinar02. Acara juga bisa diikuti secara live streaming lewat kanal Youtube: Kabar Alumni GMNI, website infokongres.com, dan channel TVDesa.


Ilustrasi foto SHUTTERSTOCK

Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Continue Reading

Telefokus

Fahri Hamzah Dukung Penuh Kejaksaan Usut Korupsi ASABRI

Published

on

Sumber Foto dok/ist Fahri Hamzah

Telegraf – Fahri Hamzah (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) dikenal sebagai sosok politikus yang kerap mengkritik berbagai kebijakan yang dibuat Jokowi.

Kali ini, pria kelahiran 10 November 1971 melontarkan cuit mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang sedang bekerja dalam senyap mengusut #megaskandalkorupsi ASABRI.

“Ini saatnya memberikan dukungan,” ujar Fahri Hamzah lewat twitternya.

Pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 November 1971 ini pertama kali dikenal publik saat dirinya berdemo pada era reformasi 1998.

“Musuh politik” Jokowi ini menepis kabar dukungannya ke Kejaksaan karena telah terima penghargaan Bintang Mahaputera.
“Kejaksaan kerja bagus untuk bangsa, ya kita dukung,” ujar Fahri yang memang 15 tahun jadi anggota DPR dan beberapa tahun jadi anggota MPR.

Dalam cuitannya di Twitter, Fahri berharap Kejagung dapat menuntaskan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Sebab menurutnya, ada dugaan kerugian negara yang besar dari kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebidang tanah dengan luas 3,2 hektare terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) di wilayah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, penyidik (Kejagung) juga tengah bergerak untuk menindaklanjuti temuan 27 aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI. Ada 31 sertifikat, kapal tanker 20 kapal lain termasuk mobil Ferari juga yang disita.

Kejaksaan sedang menjalankan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya Kejaksaan RI menjaga ‘kebersihan’ institusi.
Bagi Jokowi, kejaksaan juga merepresentasikan wajah pemerintah terkait penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan mengawal pembangunan nasional.

Tanpa kejaksaan yang bersih, Jokowi menyebutkan, satu pondasi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia otomatis tergerus.

Jokowi mengapresiasi upaya kejaksaan yang terus mengupayakan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Sebagai pemegang kuasa pemerintah, katanya, kejaksaan juga harus bekerja keras untuk menyelamatkan aset-aset negara.


Photo Credit : Fahri Hamzah dok/ist

 

Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Continue Reading

Telefokus

Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan

“Menurut saya apa yang disampaikan oleh Ketua MA saat pengukuhan di Undip adalah sesuatu yang bagus. Ini justru menjadi sebuah tantangan bagi para hakim,” kata Guru Besar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Zainal Arifin Husin.

Bagikan Artikel

Published

on

Zainal Arifin Husin


Telegraf – Zainal Arifin Husin, Guru Besar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berkomentar dalam gagasan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin perihal pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Profesor Zainal, hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugas utamanya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga, hakim tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan pun penyidikan.

Kendati demikian, bukan berarti semua putusannya hanya berdasarkan pada teori-teori hukum yang sudah termaktub dalam undang-undang dan KUHP.

“Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga harus menggali dari perspektif lain,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Februari 2021. Misalnya, telah terjadi pencurian di salah satu kota. Biasanya, dalam dakwaan, jaksa telah menentukan unsur-unsur pasal yang diterapkan kepada si pelaku. Kemudian, kalau terbukti, pelaku dihukum sekian tahun.

“Sejatinya penerapan hukum bukan sekedar itu tapi kenapa dia kok sampai mencuri? Karena secara nurani, tidak ada manusia hobi mencuri, manusia selalu ingin berbuat baik. Tapi kenapa dia tiba-tiba mencuri,” katanya.

Singkatnya, hakim harus mengkaji terlebih dahulu baik secara antropologis pun sosiologis latar belakang dari kasus tersebut, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Ini diperlukan agar terciptanya dinamika hukum di Indonesia. Sehingga bisa sejalan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan budaya.

Pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, melalui teori ini, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum, ujar zainal

“Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi, nilai-nilai kebenaran,” ujarnya mewakili kaum akademik yang disampaikan Prof Syarifuddin dalam penerapan Heuristika Dalam Proses Pemidanaan.

Hakim, terkait hukum dan keadilan ibarat tritunggal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hakim memegang peranan penting dalam menyeleraskan hukum dan keadilan tersebut.

Menafsirkan aturan, membentuk norma baru, mendorong gerak pembaruan hukum adalah representasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara.

Menjatuhkan pidana merupakan kulminasi dari pergulat an nurani dan kerja kreatif dalam menerima dan memutus perkara. Menjatuhkan pidana merupakan kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif.

Anak dari penjaga pintu kereta itu menjadi perbincangan di dunia hukum dan akademik pada umumnya, karena mencoba mengambil perspektif berbeda.

Menyebut hakim dalam menegakan hukum dan keadilan, dengan mencoba mengoreksi problematika atas ketidakadilan yang ditimbulkan oleh adanya dispatiras pemidanaan. Tanpa harus melukai indepensi hakim.

“Banyak ragam perkara dengan eskalasi dinamis. Kesemuanya menjadi landasan yang kukuh dalam mengemban setiap aman dan memberi bekal pengalaman yang berharga,” ujar pria yang pertama kali menjadi hakim di pengadilan Negeri Kutacane 1984.

Ribuan perkara ditangani. 36 tahun menjalani profesi sebagai hakim. Untuk kemudian, Syarifuddin mengemban jabatan di ragam lingkungan pengadilan.

Pengalaman panjang itu membentuk pemahaman bahwa penegakan hukum sejatinya adalah seni dari perlakukan khusus dari aktor pelaksananya, yaitu hakim.

Kreasi dalam penegakan hukum menuntut padupadan yang selaras dan serasi dalam setiap elemen di dalamnya. Ketika seni menjadi perangkat kerja, khususnya bagi hakim untuk memberikan keadilan bijak.

Dalam praktik peradilan modern, Syarifuddin mencuatkan hal ini dimaksudkan untuk meminilmalkan disparitas dalam pemidanaan. Namun, tidak mengurangi kemandirian hakim.

“Ini merupakan pandangan pribadi saya terhadap pengalaman-pengalaman selama ini sebagai Hakim dan bukan mewakili pendapat resmi lembaga Mahkamah Agung,” ujar Prof Dr. HM Syarifuddin SH, MH.

Poinnya dalam upaya mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Guru Besar Tidak Tetap di bidang Ilmu hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menyadari bahwa paparan implementasi dari pendekatan heuristika hukum itu akan menjadi kontroversi.

Suami dari Hajah Budiutami ini menyebut pembaruan sistem pemidanaan dalam praktek peradilan modern.

“Hukum tidak boleh hanya fokus pada kebutuhan saat ini,” ujar Ketua MA Syarifuddin.

Terobosan diperlukan dalam mengatasi kendala. Juga mampu menunjukan menjawab tantangan ke depan. “Dalam upaya mewujudkan ius constituendum (hukum yang dicitakan),” tutur ayah dari Rosyidatus Syarifaini dan Amirul Mufti ini.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (S1), Universitas Juanda (S2) dan Universitas Katholik Parahyangan (S3) itu pun menyebut gagasan heuristika hukum sebagai sebuah pendekatan baru dalam memahami hukum, baik dalam formulasi (penormaan), penegakan, maupun pembaruan hukum.
HM Syarifuddin menyebut pendekatan barunya sebagai model heuristiska dalam memahami hukum. Dimana tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.

Sebab, masih menurut Syarifuddin, untuk mewujudkan keadilan substantif adalah seni pemecahan masalah (law is an art of legal problem solving).
“Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati,” ujar putra pasangan Damroh bin Karap dan Hj Aimah Binti Johir ini.

Pria kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 yang kini dikaruniai lima cucu itu komit untuk memberi mata kuliah Pembelajaran Praktik praktis Peradilan Modern.

“Junjunglah tinggi hak asasi manusia. Ketahuilah bahwa hukum itu adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” jelas Prof Dr H Muhammad Syarifuddin SH, MH mengingatkan.


Photo Credit : Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta. Republika/Tahta Aidilla

 

Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Continue Reading

Telefokus

Ancaman Pidana dan Perdata Penyerobotan Tanah

Published

on


Kasus pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Masalah yang sering terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dengan modus penerbitan dokumen Sertipikat Hak Atas Tanah oleh mafia tanah dan pihak yang memiliki cukup uang dan kuasa.

Makna penyerobotan sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

Meski dokumen Sertifikat yang diklaim kemungkinan asli secara fisik. Namun kasus yang sering muncul adalah adanya pemohon atau oknum yang tidak mempedulikan riwayat tanah atau pelepasan hak atas tanah. Itikadnya hanya ingin mendapatkan harga tanah murah, jika perlu menyerobot tanah milik hak orang lain dengan cara-cara curang dan tidak menggunakan prosedur hukum yang benar.

Kasus penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru yang terjadi di Indonesia. Padajal tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Kasus penyero

botan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Aturannya telah jelas tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sedangkan hukum perdata didalam pasal 1365 dan pasal 1366 bisa menjerat orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah, karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang di rugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.

Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang mana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah milik orang lain, atau menyebabkan seseorang, atau menyebabkan orang lain atau benda lain masuk ke tanah milik orang lain, ataupun menyebabkan seseorang atau orang lain atau benda tertentu tetap tinggal di tanah milik orang lain.

Akan tetapi banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur tentang penyerobotan tanah yang ada di negara kita, ternyata belum bisa juga membuat kasus penyerobotan tanah bisa dengan mudah di selesaikan ditingkat peradilan.

Hal tersebut bisa terlihat ketika adanya keputusan pengadilan atas kasus pidana tentang penyerobotan tanah, belum bisa digunakan untuk mengeksekusi lahan yang disengketakan atau yang diserobot, karena keputusan pidana yaitu menghukum atas orang yang melakukan penyerobotan tanah, sehingga hak penguasaan atas tanah tersebut pada umumnya masih harus diselesaikan melalui gugatan secara perdata.

Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.

Dalam hal ini negara harus bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak-hak warga negaranya. Sebagaimana diketahui tujuan hukum ialah ketertiban, keadilan dan kepastian hukum termasuk di dalamnya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Hukum telah mengatur bahwa perolehan hak atas tanah harus dilakukan dengan prosedur yang benar, tidak mengabaikan hak milik orang lain dan dilakukan dengan riwayat dokumen yang jelas dan pasti.

Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui proses jual-beli atau hibah yang dilakukan dengan akta otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dituangkan dalam akta resmi.

Peralihan hak atas tanah, salah satu prasyarat mutlaknya ialah terpenuhinya “asas terang”, disamping “asas tunai”. Tidak terpenuhinya kedua syarat mutlak demikian, maka jual-beli hak atas tanah menjadi tidak sah. Yang dimaksud dengan “asas terang” ialah, perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dilakukan di hadapan PPAT dengan akta otentik.

Untuk menghindari konflik/sengketa, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, maupun antara masyarakat dengan Pemerintah, Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemberitaan di CNN Indonesia, pada tanggal 21 Maret 2019, menyampaikan telah menargetkan akan rampung melakukan sertifikasi/pendaftaran terhadap seluruh tanah pada tahun 2025.

Sertifikat tanah tentu penting bagi masyarakat sebagai bukti atas kepemilikan tanah, selain itu sertifikat dapat digunakan untuk dijadikan “jaminan” kepada Bank guna memperoleh pinjaman sejumlah dana.

Namun adanya sertifikat tanah tersebut belum tentu menjamin terlindunginya pemilik/pemegang hak atas tanah, sebab sertifikat tanah yang terbit sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum, dapat berpotensi menimbulkan sengketa.

Sebelum membahas mengenai kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh suatu Akta Otentik untuk dapat membuktikan adanya peralihan hak atas tanah, terlebih dahulu Penulis hendak menyampaikan beberapa kutipan mengenai pengertian Akta Otentik, yakni:

Kutipan Pasal 1868 KUHPerdata dalam cetakan ke-38 KUHPerdata terjemahan Prof.R.Subekti, SH, dan R. Tjitrosudibio:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”

Kutipan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dalam cetakan ke-14 Komentar HIR Mr. R. Tresna:

“Akte otentik, yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akte itu.”

Kutipan Catatan Mr.R.Tresna dalam cetakan ke-14 Komentar HIR Mr. R. Tresna:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa didalam akta itu dicatat pernyataan fihak yang menyuruh membuat akta itu. Pegawai umum yang dimaksudkan disini, ialah pegawai2 yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membikin akta otentik, misalnya Notaris.

Rupa-rupa syarat diadakan untuk menjamin, bahwa isi dari akta itu sesuai dengan apa yang dilihat atau apa yang didengar oleh pegawai umum itu.

Maka oleh karena itulah, isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa apa yang oleh pegawai umum itu dicatat sebagai benar, tidaklah demikian halnya.”

Kutipan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“Undang-Undang Jabatan Notaris”):

“Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

Lebih lanjut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menjabarkan kewenangan Notaris untuk membuat Akta Autentik, yang dapat Penulis kutip sebagai berikut:

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta aute

ntik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Kewenangan untuk membuat Akta Otentik juga dimiliki oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PPAT”), yang mengatur sebagai berikut:

“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukuk tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”

Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No.24/1997), mengatur salah satunya mengenai peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, yakni Akta Jual-Beli (AJB).

Menurut Pendapat Ahli Hukum Perdata M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 581, nilai kekuatan pembuktian Akta Otentik hanya sampai pada derajat atau kualitas yang sempurna (volledig) dan mengikat (bidende).

Jadi derajat kekuatan pembuktiannya tidak mencapai kualitas menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingende), sehingga terhadapnya dapat diajukan bukti lawan.

Lebih lanjut pada halaman 584, M. Yahya Harahap, S.H. menjelaskan derajat kekuatan pembuktiannya hanya sampai pada tingkat sempurna dan mengikat, tetapi tidak memaksa dan menentukan.

Oleh karena itu, sifat nilai kekuatan pembuktiannya tidak bersifat imperatif, dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.

Adapun yang dimaksud sebagai bukti lawan, M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 582, menjelaskan alat bukti apa saja dapat diajukan untuk melumpuhkan kekuatan pembuktian Akta Otentik.

Bisa saksi, persangkaan, maupun segala macam akta, baik Akta Bawah Tangan atau akta sepihak, maupun dengan surat lain. Jadi masalah kesetaraan bukti lawan tidak mutlak. Oleh karenanya, bukti lawan yang diajukan tidak harus berupa Akta Otentik pula.

Apabila kesepakatan dalam AJB terjadi dikarenakan adanya pemaksaan/ penipuan, maka hal tersebut mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak/cacat kehendak, dimana ketidaktahuan/ ketidakpahaman/ ketidakmampuan salah satu pihak; dimanfaatkan oleh pihak lain untuk dapat memperoleh keuntungan, sehingga kesepakatan yang mendasari lahirnya AJB yang merupakan Akta Otentik timbul akibat adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden).

Bahwa untuk dapat membatalkan AJB yang merugikan tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan AJB melalui Pengadilan Negeri untuk membuktikan telah terjadinya Penyalahgunaan Keadaan.

Terdapat beberapa contoh Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) terkait adanya unsur Penyalahgunaan Keadaan yang kadang diterjemahkan pula sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yakni:

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.275 K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005;
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3666 K/PDT/1992, tanggal 26 Oktober 1994;
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.222/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

Berdasarkan uraian di atas, maka AJB yang diterbitkan guna dijadikan dasar pendaftaran untuk mengalihkan hak atas tanah, mengandung unsur Penyalahgunaan Keadaan, dapat dibuktikan melalui adanya Putusan Pengadilan yang telah inkracht; sehingga AJB yang demikian meskipun merupakan Akta Otentik, masih dapat dibantah/ dilawan.

Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik

Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa:

  1. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
  2. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
  3. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
  4. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
  5. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
  6. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
    akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
    akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
  7. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
  8. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
  9. Petok Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
    surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  10. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II,

    Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA

Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.

Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.


Oleh: Edi Winarto, Penulis Dosen dan Advokat


Latest posts by Yuan Adriles (see all)
Bagikan Artikel
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

MUSIK

Advertisement
Advertisement

CORPORATE

TELEMALE

Advertisement

Lainnya Dari Telegraf

close