Polisi Hentikan Kasus Rizieq Adalah Tindak Lanjut Pertemuan di Istana Bogor?

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Penghentian ini ditandai dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro usai bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri.

“Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (04/05/18)

Dia menuturkan, kasus yang dihentikan itu adalah yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Bahkan, SP3 dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq. Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea, Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” terang dia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana. “Iya betul, saya lupa mungkin kalau enggak Februari, Maret 2018,” katanya saat dihubungi terpisah.

Ketika ditanya apa alasan penyidik menghentikan kasus itu, dia mengaku lupa. “Saya harus cek dulu, buka berkas lagi,” imbuhnya.

Diketahui kasus ini bergulir ketika Polda Jabar masih dikomandoi Irjen (purn) Anton Charliyan. Bahkan berkas perkara kasus ini sudah bolak-balik kejaksaan untuk diteliti.

Namun sebelumnya, pada Minggu (22/04/18) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Jokowi di Istana Bogor.

Sementara itu sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath mengapresiasi tindakan Polda Jabar yang mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab.

Dia menilai penghentian kasus tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Istana Bogor antara Tim 11 Ulama dengan Jokowi.

“Insya Allah, mudah-mudahan ini akan jadi jalan yang baik karena tahun politik ini biar jadi tenteram, kalau mau bertarung, bertarung secara fair. Mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di istana kemarin, ini merupakan follow up-nya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (04/05/18).

Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam.

Namun, setahun bergulir hingga Anton diganti Irjen Agung Budi Maryoto, kasus tak kunjung rampung hingga akhirnya dikeluarkan SP3. (Red)


Photo Credit : Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat putuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shihab. | Antara/Puspa Perwitasari

Lainnya Dari Telegraf