Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Permudah Perizinan, Kunci Perlancar Investasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Permudah Perizinan, Kunci Perlancar Investasi

Telegrafi Jumat, 25 Mei 2018 | 23:27 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Artinya, investasi merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi.

“Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Dialog Publik bersama Pelaku Usaha tentang Online Single Submission (OSS), di Jakarta (25/05/18).

Senada dengan Menko Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menjelaskan bahwa investasi telah menggeser konsumsi masyarakat sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi.

“Hanya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja. Hanya investasi yang bisa meningkatkan penghasilan masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, inovasi, dan research and development (R&D),” kata Kepala BKPM.

Darmin menerangkan, pemerintah terus berkomitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.

Pada dasarnya kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini dilakukan dengan:

1. Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS);

2. Memberikan fasilitas sistem checklist di kawasan-kawasan ekonomi;

3. Menerapkan sistem data sharing.

Kemudian, lanjut Darmin, untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha, dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi dari perizinan-perizinan itu sendiri,” sambung Darmin.

Selanjutnya, semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baik melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sehingga kewenangan yang belum ada atau belum didelegasikan kepada PTSP, tetap hanya diurus lewat PTSP yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota),” jelas Menko Perekonomian.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupundaerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).

Menurut Tom Lembong, sistem ini memang memiliki cakupan yang luas dan kompleksitas yang tinggi. Namun, pemerintah berkomitmen membangun platform nasional ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah. Respon dari masyarakat pun sangat positif terhadap upaya reformasi perizinan ini.

“Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia. Satu negara ada dalam satu platform. Jadi upaya komprehensif dari pemerintah yang didukung oleh momentum positif di masyarakat ini harus kita jaga,” tegasnya.

Sistem yang akan membuat proses perizinan berusaha ini selesai dalam waktu kurang dari satu jam, rencananya akan diluncurkan akhir Mei 2018.

“Kita sedang dalam proses mematangkan soal SDM dan struktur organisasinya di bawah BKPM. Begitu itu terbentuk, kita akan jalan,” ungkap Darmin.

Hadir sebagai pembicara dalam dialog publik tentang OSS ini adalah Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady dan Ketua Persiapan OSS Muwasik M Noor. (Red)


Photo Credit : Menko Darmin rangkan bahwa pemerintah terus berkomitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?