Telegraf, Jakarta – Banyaknya masalah yang ditemui dalam pelaksanaan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) maka hal tersebut dinilai masih kurang efektif dimana keefektifan tersebut disebabkan oleh dua hal.
 Dua hal tersebut adalah dinamika yang berkembang yang membutuhkan adanya penyesuaian serta karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang butuh peguatan.
Kedua hal tersebut diatas adalah rumusan kesimpulan dalam workshop 14 Tahun Implementasi SJSN, Dinamika Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Urgensi Penguatan melalui Revisi yang diadakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta.
Dari hasil workshop akan diukur seberapa perlunya/urgencikah apakah perubahan itu cukup dengan Amandemen atau Perubahan UU. “DJSN fungsinya adalah merumusakan kebijakan umum dan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya DJSN nanti hasil ini akan di laporkan kepada Presiden melalui Kementrian, teknisnya kalau nanti ada perubahan UU dan sebagainya kan yngg mempunyai prakarsa kan Kementrian teknisnya,” ungkap Ketua DJSN Sigit Priohutomo usai membuka workshop Selasa, (17/7).
Sigit menerangkan kita tidak mau harus setiap saat merubah Peraturan UU. Harusnya satu Undang Undang dan harus ajeg dan berlaku lama. Tetapi hingga 5 tahun UU SJSN masih banyak ditemukan kejadian kejadian yang berkembang hingga saat ini.
“Apakah kita yangg tidak bisa mengikuti Undang Undang apakah UU itu yg harus betul betul di rubah,” tuturnya.
Perkembangan tersebut meilputi, sinkronisasi degan UU dan UU Rumah Sakit, penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, mencegah terjadinya benturan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja.
Workshop tersebut di hadiri oleh seluruh stakeholder antara lain kementrian/lembaga Komisi IX DPR RI, Badan Keahlian DPR RI, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Mabes TNI, Mabes POLRI, Mitra DJSN (GIZ, AUSAID, USAID), Asosiasi Profesi (IDI, IBI, PDGI, PDUI, IAKMI, PKFI, ASKLIN, PAMJAKI, PDAI, IAI, GP Farmasi, PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSANI, ADINKES), OJK, YLKI. MUI. (Red)
Credit Photo :Ketua DJSN Sigit Priohutomo usai membuka workshop/telegraf