Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemerintah Serius Wujudkan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pemerintah Serius Wujudkan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Telegrafi Kamis, 8 Februari 2018 | 20:23 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Makasar – Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Peta yang dimaksud disini adalah sebagai Informasi Geospasial (GI).

Perpres ini mengamanatkan pemerintah untuk segera mewujudkan satu referensi dan satu standar yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan terkait perencanaan maupun pemanfaatan ruang di Indonesia.

“Melalui Kebijakan Satu Peta maka terbentuk satu standar, satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal,” kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo pada pembukaan acara Sosialisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta Tingkat Daerah Papua dan Maluku, di Makassar (08/02/2018).

Bentuk kegiatan Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) meliputi kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi IG Tematik.

“Saat ini tim PKSP sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi. Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat membuka peta apa saja yang ada didaerahnya,” ujar Wahyu.

Pemerintah Daerah perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap IGT yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh Pemerintah Pusat. IGT tersebut diantaranya adalah peta Perda RTRW Provinsi dan Kab/Kota, peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi, Kab/Kota dan Desa/Kelurahan, peta jalan Provinsi/Kabupaten, peta Izin Lokasi, peta Izin Usaha Pertambangan, peta Tanah Ulayat atau Hutan Adat, peta Daerah Irigasi dan Peta Jaringan Irigasi Daerah.

Wahyu Utomo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim PKSP menambahkan bahwa sejak tahun 2016 lalu, Tim PKSP sudah melakukan proses Verifikasi IGT Daerah untuk Wilayah Kalimantan di tahun 2016, Sumatera, Sulawesi, dan BaliNustra pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018, ditargetkan dilakukan pada wilayah Jawa, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Hasil yang telah dicapai oleh Tim PTSP sampai dengan Januari 2018 untuk Pulau Kalimantan telah terintegrasi 69 Peta IGT dari target 78, Pulau Sumatera sebanyak 66 Peta dari 82, Pulau Sulawesi sebanyak 63 dari 80, Pulau BaliNustra sebanyak 64 dari 79, Pulau Jawa sebanyak 35 dari 81, Pulau Maluku 26 dari 80, dan Pulau Papua 26 dari 81.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan rencana dari Tim PKSP yang akan melakukan kegiatan verifikasi IGT Daerah untuk Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura. Mengingat pentingnya Kebijakan Satu Peta, maka Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan data-data spasial yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 5 Februari 2018, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Satu Peta telah mengingatkan kembali bahwa tumpang tindihnya peta dan perizinan justru menimbulkan konflik dan mengakibatkan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah. Selain itu, Presiden juga meminta agar segala permasalahan yang muncul dilapangan segera dicarikan solusinya.

“Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta juga membantu realisasi Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dimana Satu Peta dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di indonesia,” tambah Wahyu.

Tim PKSP akan melakukan sinkronisasi dan membuat rekomendasi penyelesaian tumpang tindih lahan dan perizinan tidak terkecuali izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Presiden. Kegiatan Sinkronisasi akan dimulai tahun ini, yang diawali dari Pulau Kalimantan. (Red)


Photo Credit : Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Telegraf File/Dok

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?