Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pelabelan BPA Bentuk Perlindungan Pemerintah Tehadap Masyarakat
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Telerasi

Pelabelan BPA Bentuk Perlindungan Pemerintah Tehadap Masyarakat

Atti K. Sabtu, 4 Juni 2022 | 14:07 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang kanan/Doc/telegraf
Bagikan

Telegraf – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA)—bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan—adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

“Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi,” kata Rita dalam sebuah webinar bertajuk “Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK” pada Kamis, 2 Juni.

Rita menampik tudingan bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

“Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum,” kata Rita menyebut sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM.

Secara khusus, Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industi air kemasan per tahunnya, katanya, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4% berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

“Artinya 96,4% itu mengandung BPA. Hanya 3,6% yang PET (Polietilena tereftalat),” katanya menyebut jenis kemasan plastik bebas dari BPA. “Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.”

Rita juga menyebut tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng. Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

BTN dan KAI Bangun Hunian TOD di Manggarai, Harga Mulai Rp500 Juta Dekat MRT dan KRL
Waktu Baca 4 Menit
Gebrakan Generasi Z dan Milenial: 54 Persen Kekuatan Pasar Modal Indonesia Kini di Tangan Anak Muda
Waktu Baca 3 Menit
Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia

Waktu Baca 4 Menit

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo

Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Telerasi

Lebih dari 800 Karya Warnai Perayaan 3 Tahun MOOC Pintar: Kreativitas yang Layak Diapresiasi

Waktu Baca 3 Menit
Foto: Aktivitas Guru dan Murid Sekolah Amal Mulia Kota Depok, (Ist)
Telerasi

Ribuan Pelajar Depok Siap Menulis untuk Masa Depan Kota, Yuk Hadiri dan Dukung Aksi Literasi yang Menginspirasi Ini!

Waktu Baca 3 Menit
Telerasi

Bagi Saham BUMN Untuk Rakyat Agar Tidak Merusak Lingkungan Hidup

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Batch # 6 Pelatihan Video Pembelajaran, Ditutup Kapus Fujiartanto

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Komunitas Epistemik Jalur Rempah

Waktu Baca 5 Menit
Corporate

Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Pemimpin Yang Nasionalistik

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Lampu Terang, Mengenang Faisal Basri

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?