Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pekerja Asing Akan Bebas Melenggang Dengan Dipersiapkannya Perpres Ini
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pekerja Asing Akan Bebas Melenggang Dengan Dipersiapkannya Perpres Ini

Telegrafi Sabtu, 17 Februari 2018 | 05:15 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
JUNGKAT, 19/3 - TANGKAP PEKERJA ASING ILEGAL. Sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Kabupaten Pontianak, Kalbar, Selasa (19/3). Sebanyak 78 pekerja asing asal China yang bekerja untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, karena diduga tidak memiliki ijin kerja resmi. FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/ed/nz/13
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pemerintah akhirnya kini siap memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Hal tersebut adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta para pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan soal rencana Perpres tersebut masih dalam pembahasan sampai saat ini. Sejumlah komponen yang masih perlu untuk dikaji kembali antara lain mengenai izin tinggal dan rekomendasi kerja dari kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi untuk tenaga kerja asing, kami sebenarnya cenderung akan ada Perpres untuk itu,” jelas Darmin dikantornya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pada Selasa lalu (13/02/2018).

Sedangkan disisi yang lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa instansinya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menghilangkan tahap rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya bisa menjadi lebih cepat untuk bisa dilaksanakan.

Hingga saat ini, rekomendasi tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 5, yang mengatakan pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.

Selain masalah rekomendasi, Hanif mengatakan permasalahan lain yang perlu diselesaikan adalah perizinan berbasis kontrak. Sebab, ini merupakan salah satu keluhan dari pelaku usaha.

“Kemarin itu kan masalahnya rekomendasi-rekomendasi dari sektor kan. Ya sudah keputusan akan itu akan diikuti, laporan yang saya terima itu kan katanya bakal dihilangkan. Itu nantinya sudah akan lebih cepat,” jelas Hanif.

Hanya saja, ia masih belum tahu apakah penyederhanaan izin TKA ahli ini memerlukan regulasi dengan tingkatan tinggi seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti akan dilihat, kalau kontraknya pendek ya pendek, kalau misalnya ingin panjang (durasinya) ya diperpanjang sekalian,” ujarnya.

“Nah kalau soal aturannya kan ada konsekuensi, ada perubahan regulasi tertentu, terus ada mungkin regulasi lebih tinggi, ini masih dikaji. Tapi kalau prinsipnya, apa yang harus diubah dari segi konten ini tinggal melanjutkan saja apa yang sudah dikerjakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga mengatakan bahwa Jokowi menginstruksikan seluruh pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing ke Indonesia. TKA yang masuk ke Indonesia bukan tenaga kerja teknis lapangan melainkan tenaga kerja ahli berkapasitas setingkat manajer serta direksi, komisaris, dan advisor.

Menurutnya, jalur masuk tenaga kerja ahli dari luar negeri yang sulit berimbas pada kinerja investasi dan ekspor di Indonesia. Padahal kedua hal itu menjadi faktor utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jokowi menargetkan pembantunya menyelesaikan masalah itu dalam dua minggu. Jika tidak selesai, Jokowi bakal menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur hal itu.

“Memang sudah tidak zamannya mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang mau masuk bekerja di republik ini,” ucap Pramono, pada dua pekan yang lalu. (Red)


Photo Credit : Pemerintah akhirnya kini siap memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Antara/Jessica Helena Wuysang

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?