Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK: Bank Sistemik Wajib Penuhi Minimal 1% ATMR
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK: Bank Sistemik Wajib Penuhi Minimal 1% ATMR

Telegrafi Senin, 19 Februari 2018 | 03:51 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Petugas memindahkan uang di 'cash center' Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (23/8). Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal II/2017 sebesar USD335,3 miliar atau tumbuh 2,9% (yoy), melambat dibanding kuartal I/2017 yang sebesar 3,2% (yoy) serta lebih lambat dibanding periode sama 2016 yang sebesar 6,8% (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Capital surcharge ini merupakan permodalan yang harus dipenuhi bank untuk menyerap kerugian agar ketika terjadi risiko kegagalan, dampak negatif terhadap sistem keuangan ekonomi bisa diminimalisasi. Tambahan permodalan dalam capital surcharge ini harus disampaikan bank ke OJK dalam bentuk rencana tindak (action plan).

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, pemenuhan capital surcharge bank sistemik ini merupakan penyesuaian UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Terkait ini kami sedang menyusun rancangan peraturan (POJK) mengenai Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge,” kata Anto, Minggu (18/02/2018).

Dalam rancangan POJK ini, regulator membagi besaran capital surcharge bank sistemik dalam lima kelompok atau bucket yang disesuaikan dengan ATMR.

Bank sistemik kelompok bucket 1 harus menyediakan 1% dari ATMR, per 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, sejak Januari 2018, bank sistemik bucket 1 hanya memenuhi 0,75% dari ATMR.

Bank sistemik bucket 2 diwajibkan memenuhi capital surcharge 1,5% dari ATMR

Sedangkan bank bucket 3 sebesar 2% ATMR. Bucket 4 sebesar 2,5%, dan bucket 5 sebesar 3,5% ATMR.

Pemenuhan ATMR ini wajib dilakukan bank sistemik minimal sebelum 1 Januari 2019 demikian seperti dilansir Kontan. (Red)

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Photo Credit : OJK memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1%. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?