Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh : Didik Fitrianto
Photo Credit: Jaksa penuntut KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. MI/Adam Dwi

Telegraf – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Jaksa menyatakan bahwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama emam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” lanjutnya.

Jaksa juga memiliki penilaian yang memberatkan dan meringankan Nurdin dalam membuat surat tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Nurdin telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk memengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ungkapnya.

Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena melakukan sejumlah praktik rasuah. Di antaranya, Nurdin didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar SGD 150 ribu dan pengusaha Harry Syamsuddin Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor

Photo Credit: Jaksa penuntut KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. MI/Adam Dwi

 

Lainnya Dari Telegraf