Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Menteri HAM: Pemerintah Dukung Proses Pengembalian Aset Keluarga Sultan Hamengkubuwono II
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Menteri HAM: Pemerintah Dukung Proses Pengembalian Aset Keluarga Sultan Hamengkubuwono II

Atti K. Selasa, 4 Maret 2025 | 20:29 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai/Doc/Telegraf
Bagikan

Telegraf – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap upaya keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II untuk melakukan Repatriat Equity Claiming (Reclaiming) terkait pengembalian harta benda, artefak, manuskrip, dan prasasti yang diambil pada masa pendudukan Inggris. Pigai menyebutkan bahwa keluarga besar telah berupaya melalui berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendikbud.

“Ini informasi awal yang kami terima, dan saya menunggu laporan resmi dari keluarga trah HB II. Kami juga akan melakukan konfirmasi kepada keraton Jogja untuk memastikan apakah barang-barang tersebut merupakan domain kerajaan atau domain pribadi. Hal ini penting karena status legalnya akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Natalius Pigai.

Pigai menekankan pentingnya pengembalian aset negara, baik yang diambil sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. “Kekayaan bangsa ini harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, bukan hanya karena tanda kemerdekaan, tetapi karena hak milik itu adalah hak milik bangsa ini,” ujar Pigai, di kantornya jakarta Selasa (4/3)/

Terkait klaim kembali harta benda tersebut, Pigai menambahkan bahwa ada prosedur internasional yang harus diikuti untuk reclaiming. Tanpa dukungan dari pemerintah, perjuangan ini bisa sia-sia. “Pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kebudayaan dan kepemilikan barang. Kami akan memastikan prosedurnya berjalan dengan benar, apakah barang-barang tersebut milik kerajaan atau milik pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Pigai berharap bahwa dengan adanya konfirmasi dari pihak Keraton Jogja, dapat diketahui status hukum atas barang-barang tersebut. “Apakah barang-barang itu merupakan barang bekas atau milik kerajaan, itu akan mempengaruhi langkah selanjutnya dalam proses pengembalian,” jelasnya. Ia menekankan bahwa aset yang sah milik bangsa Indonesia harus dikembalikan.

Baca Juga :  Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Juru bicara Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ary Irawan, menambahkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan Reclaiming Equity Prasasti Internasional. Menurutnya, klaim tersebut terkait dengan peristiwa Geger Sepehi pada 1812, yang melibatkan penyerangan Inggris terhadap Keraton Yogyakarta di bawah komando Sir Thomas Stamford Raffles.

“Peristiwa ini telah diakui oleh banyak riset luar negeri sebagai tindakan perampasan dan penjarahan harta, manuskrip, dan artefak milik Sri Sultan Hamengkubuwono II. Ribuan aset tersebut dibawa ke Inggris pada masa itu,” kata Ary Irawan. Ia juga menyebutkan bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengonfirmasi terjadinya peristiwa tersebut.

Pihak keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II berharap proses reclaiming ini dapat melibatkan saluran internasional, seperti melalui Kanal International Court of Justice di PBB. Mereka juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, untuk memperjuangkan pengembalian aset yang sah kepada keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II.

“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Menteri HAM, yang menyambut baik perjuangan kami. Kami berharap, dengan dukungan data yang valid, keluarga besar dapat melakukan audiensi langsung dengan Presiden Indonesia untuk menunjukkan keabsahan data-data tersebut,” tutup Ary Irawan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?