Telegraf, Jakarta – Sebaiknya pemerintah daerah menetapkan zonasi dalam PPDB. Hal itu sesuai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada penerimaan siswa baru.
“Kami minta agar pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan baru ini. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang bertujuan untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta Senin (25/06/18).
Permendikbud ini, kata Muhadjir merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli.
“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tambahnya.
Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) serta penghapusan ketentuan rombongan belajar. (Red)
Photo Credit : Mendikbud Muhadjie Effendy. FILE/Dok/Ist. Photo