Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Menaker: Prosentase TKA di Indonesia Sangat Kecil
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Menaker: Prosentase TKA di Indonesia Sangat Kecil

Telegrafi Selasa, 24 April 2018 | 02:36 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
File/Dok/Ist. Photo
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan isu yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) akan membanjiri lapangan kerja di Indonesia, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 (Perpres 20/2018).

Terkait itu, Menteri Hanif pun memastikan bahwa prosentase jumlah TKA di Indonesia masih sangat sedikit sekali.

Demikian disampaikannya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan topik “Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia”, bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/04/18).

“Tidak perlu khawatir, masih amat sangat kecil sekali prosentase TKA di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemnaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada per Agustus 2017, jumlah TKA di Indonesia hanya sebanyak 0,1 persen atau sekitar 126 ribu dari 121 juta angkatan kerja tenaga kerja lokal.

Lebih lanjut Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan di negara-negara lain.

“Misalnya, TKA di Uni Emirat Arab mencapai 96 persen, di Qatar mencapai 94,5 persen, dan di Singapura mencapai 60,9 persen,” sebutnya.

Sementara terkait Perpres 20/2018, Ia pun menegaskan bahwa dikeluarkannya Perpres tersebut adalah justru untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal melalui investasi, dan bukannya membebaskan TKA masuk ke Tanah Air.

Baca Juga :  Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

“Bukan membebaskan TKA, tetapi menciptakan lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal melalui investasi. (Perpres) Ini hanya kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, sehingga lebih cepat dan efisien. TKA tetap punya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Pasalnya, kata Menteri Hanif, penyediaan lapangan kerja juga merupakan salah satu janji dari Pemerintahan Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni menyediakan 10 juta lapangan kerja selama lima tahun, yang artinya 2 juta setiap tahunnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Staff Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Asep Kurnia. (Red)


Photo Credit : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan isu yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) akan membanjiri lapangan kerja di Indonesia. | File/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?