Telegraf, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendapati 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja, saat melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Bogor.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu mempekerjakan sebanyak 38 TKA asal Tiongkok. Indikasi pelanggaran yang dilakukan 18 TKA seperti bekerja tidak sesuai jabatan. Selain itu, ada pelanggaran lokasi kerja seperti izin diberikan di Tangerang namum bekerja di Bogor.
“Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi,” jelas Hanif, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, hasil pemeriksaan baru akan diketahui sesuai pelanggaran yang dilakukan apakah para TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda, atau dideportasi dari Indonesia.
“Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi, bahkan dideportasi,” jelas Hanif.
Dia menambahkan, sidak dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal di Indonesia.
“TKA ilegal pasti ada tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya,” imbuh Hanif.
Diketahui, TKA asal Tiongkok sudah bekerja di PT Huaxing antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess sekitar pabrik yang disediakan perusahaan. (Red)
Photo Credit : Antara/Jessica Helena Wuysang