Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Menaikan Harga BBM Non Subsidi Harus Seizin Pemerintah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Menaikan Harga BBM Non Subsidi Harus Seizin Pemerintah

Telegrafi Jumat, 20 April 2018 | 11:30 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Aktifitas pelayanan pengisian BBM di jaringan SPBU Pertamina. REUTERS/Darren Whiteside
Photo Credit: Aktifitas pelayanan pengisian BBM di jaringan SPBU Pertamina. REUTERS/Darren Whiteside
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri No.39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak. Beleid tersebut saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengatakan beleid teranyar itu mengatur harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Selama ini penetapan harga BBM tersebut diserahkan ke badan usaha.

“Revisi Permen 39/2014 sudah, sedang diundangkan,” kata Susyanto di Jakarta, Kamis (19/04/18).

BBM nonsubsidi yang dijual eceran adalah produk selain premium dan solar, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan lain-lain.

Susyanto menuturkan peraturan yang direvisi antara lain mengenai pasal 4. Badan usaha harus memperoleh persetujuan pemerintah ketika akan menaikkan harga BBM nonsubsidi, bukan hanya melaporkan saja. Badan usaha yang dimaksud tidak sebatas BUMN seperti PT Pertamina (Persero). Tapi juga terhadap PT AKR Corporindo, PT Total Oil Indonesia, PT Shell Indonesia, dan PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM.

“Untuk BBM umum tetep ditentukan harganya oleh perusahaan tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah,” ujarnya.

Dia menuturkan badan usaha diberi keleluasaan waktu dalam mengajukan permohonan penetapan harga BBM. Kapan saja bisa diajukan ke pemerintah. Namun pemerintah memiliki diskresi untuk menolak permohonan yang diajukan. Dia menyebut badan usaha diberi patokan dalam penetapan harga yakni marjin tertinggi sebesar 10% dari harga dasar. Sedangkan marjin terendah sebesar 5% dalam peraturan 39/2014 dihapuskan.

Dikatakannya penyusunan revisi Permen 3o/2014 itu sudah mendengarkan masukan dari seluruh pelaku usaha. Masing-masing badan usaha sepakat untuk membeberkan nilai keekonomisan setiap jenis BBM. Namun dengan catatan hal tersebut menjadi rahasia atau tidak dibocorkan ke publik. Susyanto menegaskan para badan usaha tersebut bersedia mengikuti ketentuan mengenai penetapan harga BBM teranyar.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Karena putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan ditetapkan. Jadi akhirnya komoditas strategis harus dikontrol pemerintah,” ujarnya.

Penetapan harga BBM non subsidi ini sesuai dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, yakni harga harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pasalnya, pemerintah ingin inflasi yang terjadi tetap terkendali dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi pada akhir Februari lalu. Harga Pertamax naik dari 8.600 per liter menjadi Rp 8.900 per liter, Pertamax Turbo dari Rp 9.600 per liter menjadi Rp 10.100 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 9.20 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Pada akhir Maret, Pertamina menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.800 per liter.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini, utamanya Pertamax dan Pertamax Turbo, dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu faktor yang memicu kenaikan inflasi Maret menjadi 0,20% dari bulan sebelumnya 0,17%. Kenaikan harga Pertalite juga menyumbang andil pada inflasi Maret dan diperkirakan masih akan berkontribusi pada inflasi bulan depan. (Red)


Photo Credit : Revisi Peraturan Menteri No.39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. | Reuters/Darren Whiteside

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?