Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Media Asing Soroti Vonis Ahok Ujian Pluralisme Negara Muslim Terbesar
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Media Asing Soroti Vonis Ahok Ujian Pluralisme Negara Muslim Terbesar

Edo W. Rabu, 10 Mei 2017 | 02:36 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Media asing menyoroti negatif atas vonis pengadilan 2 tahun penjara yang diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya gara-gara “mengkritisi” penggunaan ayat-ayat kitab suci untuk memilih pemimpin secara diskriminatif. Media asing bahkan menyoroti vonis ini sebagai kemenangan garis keras atas penerapan hukum positif di Indonesia.

Hukuman yang dialami Ahok juga dinilai media asing sebagai ujian penerapan toleransi. Karena Indonesia selama ini memang dikenal sebagai negara yang tidak berdasarkan hukum salah satu agama semata.

Koran berpengaruh di London Inggris, The Guardian, memberitakan vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan menggunakan judul kecil, “Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Al-Quran.”

Walau bukan sebagai berita utama untuk internasional, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi penting di sebelah kanan atas dalam versi internetnya.

Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis Guardian ‘dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia’.

Wartawan The Guardian di Jakarta, Kate Lamb, juga melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad, mengatakan bahwa hukuman keras mencakup ‘terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa menyebabkan Muslim cemas dan sakit hati’.

Nada pemberitaan serupa juga terlihat di versi internet koran Australia, The Sydney Morning Herald, yang memulai beritanya dengan menggunakan ‘vonis mengejutkan’.

“Dalam vonis yang mengejutkan Gubernur Jakarta yang Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian.”

Koran itu juga menulis pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi agama di Indonesia yang selama ini dibanggakan.

Dilaporkan pula kiriman bunga dari warga untuk mendukung Ahok di Balai Kota Jakarta dan ‘banyak yang merujuk kepada Nemo, setelah Ahok membandingkan dirinya dengan ikan yang lucu itu, yang berenang melawan arus, sebagai pembelaan diri yang tidak biasa.

Baca Juga :  Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.

Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa penting, versi internet koran itu memulai dengan. “Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran.”

Bagi koran terbitan Singapura, The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul, “Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman.”

Sementara koran Thailand, The Bangkok Post, menulis bahwa, “Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu.”

Ditambahkan bahwa hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa menyarankan hukuman penjara percobaan dua tahun.

The Sydney Morning Herald menyinggung Ahok yang membandingkan dirinya dengan Nemo.

“Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggolan Cina, Ahok, dibawa ke penjara Cipunang di Jakarta Timur setelah sidang,” laporan The Strait Times.

Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.

Berita Harian versi internet di Malaysia menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, “Ahok dipenjara dua tahun” -yang dikutip dari kantor berita Reuters.

“Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu,” tulis Berita Harian. (Red)


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?