Telegraf, Jakarta – Berkas penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ‎terhadap pemegang saham obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dengan Sjamsul Nursalim, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta untuk disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik telah selesai memberkas perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan itu ke tahap penuntutan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan,” kata Febri, Rabu (18/04/18).
Febri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 69 saksi dari berbagai unsur untuk proses penyidikan Syafruddin Arsjad Temenggung. Salah satu unsurnya yakni, pejabat PT Gajah Tunggal, pengacara, dan sejumlah pihak swasta.
“Ada 69 orang saksi yang sudah kita periksa dari beberapa unsur diantaranya dari pihak swasta, pejabat PT Gajah Tunggal, KKSK, pengacara juga ada kita periksa,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Dia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak.
Syafruddin diduga telah memberikan SKL BLBI terhadap bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp3,7 triliun. Namun, KPK kesulitan untuk memeriksa Sjamsul Nursalim karena sedang berada di luar negeri. (Red)
Photo Credit : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. | Antara