Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kepala BKPM: Perpres TKA Untuk Percepatan Perizinan, Bukan Melonggarkan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kepala BKPM: Perpres TKA Untuk Percepatan Perizinan, Bukan Melonggarkan

Telegrafi Rabu, 25 April 2018 | 06:55 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Thomas Lembong. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia” di Jakarta, Senin mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.

“Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung `Online Single Submission`, menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya,” katanya.

Perpres 20/2018 merupakan penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jadi tidak ada pelonggaran sama sekali,” ungkap Lembong, (23/4/2018).

“Terus perang, pemerintah tidak ingin perizinan TKA ini menjadi sarana pungli yang merugikan para nvestor juga menghancurkan nama baik pemerintah Indonesia di mata investor,” tegas Lembong. Ia menambahkan bahwa persyaratannya tetap ketat, namun prosesnya jadi makin cepat. “Sehingga para investor asing makin mudah menanamkan modalnya disini,” tukasnya.

“Saya bisa menyampaikan bahwa perizinan TKA kita adalah salah satu yang terketat di dunia. Untuk menjawab perizinan untuk diterima atau tidak jangan lagi berbulan-bulan, berminggu-minggu, kalau bisa dalam hitungan jam, dan kita sudah bisa. Jadi tak ada sama sekali ada pelonggaran syarat,” imbuhnya.

Thomas memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar di negara lain dengan penuh risiko.

Baca Juga :  Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

“Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Tom, sebagaimana ia disapa, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri.

Bahkan, dalam hitungan kasar, dari 1.000 pekerja di Indonesia, hanya satu diantaranya yang merupakan tenaga kerja asing.

“Jadi sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia `takut` dibanjiri satu orang asing. Angka ini bahkan telah diakui oleh tokoh senior di pihak koalisi oposisi,” katanya.

Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal.

Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.

“Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas,” pungkasnya. (Red)


Photo Credit : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan dorong meningkatan investasi hingga 20 persen. | Antara/Puspa Perwitasari

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?