Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kemhub Kembali Kaji Soal Uji Kir dan SIM A Umum Taksi Online
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kemhub Kembali Kaji Soal Uji Kir dan SIM A Umum Taksi Online

Telegrafi Kamis, 1 Maret 2018 | 06:46 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
DEDEN IMAN/"PR" WARGA memesan layanan taksi online melalui aplikasi di telepon genggam miliknya, di jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (4/7/2017). Dinas Perhubungan Kota Cimahi belum mengetahui detail pembatasan tarif dan kuota yang diberlakukan di Jawa Barat dari penetapan tarif taksi online untuk menciptakan persaingan yang sehat.
Bagikan

Telegraf, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah mengkaji kemungkinan mengeluarkan ketentuan SIM A Umum dan uji kir pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasannya, dua ketentuan itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai syarat penyelenggaraan angkutan umum sehingga tidak perlu ditegaskan kembali dalam PM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, dari para pengemudi angkutan sewa khusus (online) yang keberatan pemberlakuan PM 108, mayoritas menginginkan penguasaan SIM A biasa diperbolehkan. Selain itu, tidak perlu dilakukan uji kir kendaraan. Namun dalam PM 108 ditegaskan bahwa pengemudi angkutan online wajib memegang SIM A Umum dan kendaraan harus lulus uji kir.

Budi menyebutkan, ketentuan SIM A Umum merupakan kewajiban UU No 22 tahun 2009. Adapun PM 108 hanya menegaskan kembali ketentuan tersebut. Tetapi, dengan dicantumkannya SIM A Umum dalam PM 108 membuat banyak pihak mengira bahwa Kemhub yang menentukan kewajiban SIM A Umum ini. Padahal, Kemhub tak berwenang melakukan penindakan SIM A Umum.

“Kan UU 22 sudah mengatakan harus SIM A Umum. Saya jadi berpikir, mengapa saat itu dimasukkan dalam PM. Ini para pengemudi yang keberatannya jadi kepada kami, seolah-olah kami yang menentukan dan mengharuskan. Padahal tidak usah, karena undang-undang sudah mengatakan,” jelas Budi di Jakarta, Rabu (28/02/2018).

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Namun Budi menekankan, pencabutan ketentuan SIM A Umum dari PM 108 masih dalam proses peninjauan sehingga belum bersifat final. Kewajiban SIM A Umum ini bisa juga tetap tercantum dalam PM tersebut.

“Jadi sedang kami tinjau, coba kami evaluasi. Bisa tidak kami keluarkan (ketentuan) SIM A Umum. Kalau tidak, ya sudah kita jalankan saja seperti ini, suka tidak suka mengenai SIM A Umum ini sudah ada di undang-undang,” jelasnya.

Selain SIM A Umum, Budi juga mempertimbangkan, untuk mengeluarkan kewajiban uji kir dari PM 108 dengan alasan ketentuan ini sudah diatur dalam UU sehingga tak perlu ditegaskan kembali dalam PM.

Dia melanjutkan, apabila ketentuan-ketentuan yang dimaksudnya itu dikeluarkan dari PM 108, maka diharapkan semua pihak lebih berupaya menjalankan ketentuan tersebut karena langsung bersumber dari produk hukum yang lebih tinggi, yakni UU No 22 2009. “UU kan sudah mengaturnya. Ya pedomanilah UU yang lebih tinggi. Di PM hanya mengatakan bahwa (angkutan online) itu kendaraan angkutan umum. Jadi nanti jangan persoalkan PM-nya,” papar Budi. (Red)


Photo Credit : Kemhub tengah mengkaji kemungkinan mengeluarkan ketentuan SIM A umum dan uji kir pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. | PR/Deden Iman

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?