Telegraf, Jakarta – Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) tegas memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 yang mengatur angkutan sewa khusus (online) mulai 1 Februari 2018.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengungkapkan, pihaknya mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PM 108. Aturan ini bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.
“Kehadiran pemerintah memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum dan memberikan perlindungan serta penegakan hukum bagi masyarakat” ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Lebih jauh, Ateng mengharapkan, pemerintah tegas menegakkan peraturan agar displin dalam penyelenggaraan angkutan umum. Dia meminta, regulator langsung memberlakukan tindakan hukum per 1 Februari 2018. “Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakan,” jelasnya.
Organda juga menyambut baik upaya pemerintah soal pengaturan tarif batas atas guna melindungi konsumen dari tarif yang terlampau mahal di jam sibuk. Sedangkan, pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dari perang tarif yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. “Jadi, pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat,” terang Ateng.
Soal wilayah operasi dan jumlah kendaraan kata dia, memang perlu dibatasi. Jika tidak, akan terjadi kelebihan suplai. Bukan hanya menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Dalam catatannya, jumlah armada taksi reguler yang kini beroperasi hanya 9.000 kendaraan atau turun jauh dari jumlah taksi pada 2014 lalu sebanyak 27.000 armada.
“Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum,” tegas Ateng. (Red)