Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kajian Kelas Standar BPJS Kesehatan Diharapkan Akan Selesai Desember 2020
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kajian Kelas Standar BPJS Kesehatan Diharapkan Akan Selesai Desember 2020

Atti K. Kamis, 30 Juli 2020 | 19:08 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Polemik terkait iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih terus mendapatkan pro kontra dari masyarakat belum juga menemukan titik temu. P emerintah terus mencari formula yang tepat dalam memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat dengan berbagai stakeholder khususnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pembuat kebijakan dan mengawasi BPJS.

DJSN saat ini sedang mengkaji kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan selesai pada akhir tahun.

“Meski begitu DJSN hingga saat ini msih belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” ungkap Untung Riyadi Anggota DJSN dari unsur pekerja dalam acara Diskusi Live dan Webinar dengan Media di Jakarta Kamis (30/7/2020).

Terkait Kelas Standar Paulus Agung Pambudi Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja mengatakan Kelas Setandar adalah amanah UU dasar dan Peraturan Presiden No 62 tahun 2010, “bukan ujug ujug tetapi mandat lama yg belum di realisi,” tuturnya.

Lanjut Agung Kelas standar adalah wujud dari perinsip dasar equitas agar maayarakat mendapatkan manfaat sebanding dantidak membeda bedakan.
“Untuk bisa mewujudkannya ada hal yang sangat penting sedang dirumuskan terkait kebutuhan dasar kesehatan,” kata Agung.

Agung menambahkan basicnya apa yang harus diterima masyarakat untuk BPJS kesehatan yang membutuhkan rawat inap adalah fasilitas seperti jarak, luas ruangan bagaimana fasilitas ruangamnya , seperti berapa luas ruangan, apakah mengunakan Air Condisioner (AC) atau tidak. Perinsipnya KDK adalah memberikan kualitas yang setara kepada maayarakat terkait pelayanan kesehatan. (AK)


Photo Credit: Paulus Agung Pambudi Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja saat memberikan sambutan pada diskusi dengan media di Jakarta, Kamis (30/7). TELEGRAF/Atti Kurnia

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?