Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kajian Kelas Standar BPJS Kesehatan Diharapkan Akan Selesai Desember 2020
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kajian Kelas Standar BPJS Kesehatan Diharapkan Akan Selesai Desember 2020

Atti K. Kamis, 30 Juli 2020 | 19:08 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Polemik terkait iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih terus mendapatkan pro kontra dari masyarakat belum juga menemukan titik temu. P emerintah terus mencari formula yang tepat dalam memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat dengan berbagai stakeholder khususnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pembuat kebijakan dan mengawasi BPJS.

DJSN saat ini sedang mengkaji kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan selesai pada akhir tahun.

“Meski begitu DJSN hingga saat ini msih belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” ungkap Untung Riyadi Anggota DJSN dari unsur pekerja dalam acara Diskusi Live dan Webinar dengan Media di Jakarta Kamis (30/7/2020).

Terkait Kelas Standar Paulus Agung Pambudi Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja mengatakan Kelas Setandar adalah amanah UU dasar dan Peraturan Presiden No 62 tahun 2010, “bukan ujug ujug tetapi mandat lama yg belum di realisi,” tuturnya.

Lanjut Agung Kelas standar adalah wujud dari perinsip dasar equitas agar maayarakat mendapatkan manfaat sebanding dantidak membeda bedakan.
“Untuk bisa mewujudkannya ada hal yang sangat penting sedang dirumuskan terkait kebutuhan dasar kesehatan,” kata Agung.

Agung menambahkan basicnya apa yang harus diterima masyarakat untuk BPJS kesehatan yang membutuhkan rawat inap adalah fasilitas seperti jarak, luas ruangan bagaimana fasilitas ruangamnya , seperti berapa luas ruangan, apakah mengunakan Air Condisioner (AC) atau tidak. Perinsipnya KDK adalah memberikan kualitas yang setara kepada maayarakat terkait pelayanan kesehatan. (AK)

Baca Juga :  DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Photo Credit: Paulus Agung Pambudi Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja saat memberikan sambutan pada diskusi dengan media di Jakarta, Kamis (30/7). TELEGRAF/Atti Kurnia

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?