Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari terkait impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini menjadi tren di Indonesia dengan istilah thrifting. Menurut Jokowi, impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang sebetulnya sedang mengalami kontraksi.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas itu, sangat mengganggu,” katanya usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Jokowi mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahun mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang.
Impor ilegal yang mencapai 300 ribu ton itu kalau dikalikan US$ 7 per kg saja sudah mencapai US$ 2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500 ribu tenaga kerja dan sangat bisa untuk mensubstitusi kelesuan ekspor saat ini,” kata Redma melansir Investor Daily (13/03/2023).
Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Tren thrifting di Indonesia menjadi masalah lantaran pakaian bekas yang diperjualbelikan justru kebanyakan merupakan barang-barang impor.
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) juga telah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aktivitas thrifting boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor hukum. Bahkan menurutnya tren thrifting juga membuka peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan