Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Johnny: Perbedaan Pendapat Bagian Dari Demokrasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Johnny: Perbedaan Pendapat Bagian Dari Demokrasi

Muhamad Nurabain Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:40 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA/Galih Pradipta
Photo Credit: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA/Galih Pradipta
Bagikan

Telegraf – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memaklumi perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut pun dikatakannya merupakan hal yang wajar sebagai proses demokrasi.

“Penolakan itu memang bagian dari diskursus. Kalau semuanya setuju, ya sudah selesai Undang-Undang ini (KUHP). Karena ada pendapat yang berbeda, itu yang didengar. Jadi tidak selalu harus pendapat yang sama,” katanya saat Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Menurutnya, perbedaan pendapat menjadi masukan bagi pemerintah jika memenuhi dua syarat utama.

Pertama adalah pendapat yang disampaikan memiliki argumentasi yang kuat. Kedua adalah pendapat yang disampaikan tidak mengulang hal yang sama atau repetitif tanpa menghiraukan penjelasannya.

“Jangan juga repetitif. Sudah disampaikan hari ini besok sampaikan ulang lagi, yaitu menyampaikan saja tanpa mau mendengar penjelasannya. Ini kan harus ada interaksi yang baik,” katanya.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, pemerintah selalu membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat terhadap perumusan RKUHP.

Salah satu wujudnya adalah siap untuk membedah bersama substansi 14 pasal krusial di RKUHP yang dilakukan oleh tim ahli sesuai dengan masukan masyarakat.

“Tapi pengelompokan akan dilakukan yang mana yang akan tetap berada di KUHP, atau bahkan sebagian nanti akan menjadi bagian di undang-undang yang lain. Atau bahkan di peraturan di bawahnya. Itu tergantung nanti (setelah dibedah tim ahli),” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Oleh karenanya pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), kembali membuka forum diskusi untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam perumusan RKUHP.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, RKUHP diharapkan bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai pengganti beleid lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

“Partisipasi itu dimulai dari mana? Dari para tokohnya. Dan para tokoh ini yakin betul partisipasi akan bermanfaat kalau dunia akademiknya ikut, ya itu seperti yang hari ini kita lakukan,” bebernya.

Kick Off Diskusi Publik RKUHP turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?