Johnny: Perbedaan Pendapat Bagian Dari Demokrasi

Oleh : Muhamad Nurabain
Photo Credit: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA/Galih Pradipta

Telegraf – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memaklumi perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut pun dikatakannya merupakan hal yang wajar sebagai proses demokrasi.

“Penolakan itu memang bagian dari diskursus. Kalau semuanya setuju, ya sudah selesai Undang-Undang ini (KUHP). Karena ada pendapat yang berbeda, itu yang didengar. Jadi tidak selalu harus pendapat yang sama,” katanya saat Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Menurutnya, perbedaan pendapat menjadi masukan bagi pemerintah jika memenuhi dua syarat utama.

Pertama adalah pendapat yang disampaikan memiliki argumentasi yang kuat. Kedua adalah pendapat yang disampaikan tidak mengulang hal yang sama atau repetitif tanpa menghiraukan penjelasannya.

“Jangan juga repetitif. Sudah disampaikan hari ini besok sampaikan ulang lagi, yaitu menyampaikan saja tanpa mau mendengar penjelasannya. Ini kan harus ada interaksi yang baik,” katanya.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, pemerintah selalu membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat terhadap perumusan RKUHP.

Salah satu wujudnya adalah siap untuk membedah bersama substansi 14 pasal krusial di RKUHP yang dilakukan oleh tim ahli sesuai dengan masukan masyarakat.

“Tapi pengelompokan akan dilakukan yang mana yang akan tetap berada di KUHP, atau bahkan sebagian nanti akan menjadi bagian di undang-undang yang lain. Atau bahkan di peraturan di bawahnya. Itu tergantung nanti (setelah dibedah tim ahli),” jelasnya.

Baca Juga :   BPBD DIY Susun Panduan Operasional Aksi Merespon Peringatan Dini Siklon Tropis

Oleh karenanya pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), kembali membuka forum diskusi untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam perumusan RKUHP.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, RKUHP diharapkan bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai pengganti beleid lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

“Partisipasi itu dimulai dari mana? Dari para tokohnya. Dan para tokoh ini yakin betul partisipasi akan bermanfaat kalau dunia akademiknya ikut, ya itu seperti yang hari ini kita lakukan,” bebernya.

Kick Off Diskusi Publik RKUHP turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong.

Lainnya Dari Telegraf